Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjukkan KTP Dulu, Baru Bisa Beli Obat

Pemda Boltim akan membuat regulasi untuk pembatasan penjualan zat adiktif yang mudah digunakan masyarakat.

Penulis: Aldi Ponge | Editor:
TRIBUN MANADO/ALDI PONGE
BERSERAKAN - Pos Polisi Kehutanan di Desa Motongkad yang dipenuhi sampah pembungkus obat batuk. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Pemda Boltim akan membuat regulasi untuk pembatasan penjualan zat adiktif yang mudah digunakan masyarakat.

"Sudah ada kabupaten kota yang membuat rancangan tentang perda tentang lem dan obat-obat yang disalahgunakan itu. Kita akan adopsi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Boltim Muhammad Assagaf.

Pemda akan membatasi usia yang bisa melakukan pembelian dan jumlah yang akan dibeli.

"Membeli harus menunjukkan KTP dan pemilik obat harus bertanggungjawab membuat imbauan," bebernya.

Dia menambahkan, dalam melawan dan memberantas narkoba menjadi tugas semua pihak termasuk PNS. Boltim

"Ke depan akan terus digalakkan. Kita akan anggarkan sampai seluruh aparatur di Boltim, bersih. Setelah itu kita akan kerjasama dengan BNN Propinsi untuk sosialisasi ke semua sekolah," ujarnya.

Sementara itu Kepala BNN Provinsi Sulut Kombes Sumirat Dwiyanto menyambut baik rencana Pemda Boltim untuk membangun BNN Kabupaten dengan menyiapkan lahan.

"Pemda juga akan membentuk pokja untuk membuat kajian akademis terkait kerawanan Boltim," kata dia. (aldi ponge)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved