Susun Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Pelaku Perkosaan Akan Dipermalukan di Kampung
Maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Minahasa Tenggara membuat instansi terkait mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Valdy Suak
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) membuat instansi terkait mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini hampir rampung.
Ketua pansus Ranperda perlindungan perempuan dan anak Delly Makalow mengatakan tahap Ranperda sudah dikonsultasikan ke Kementrian.
"Sebentar lagi akan segera diparipurnakan, sudah kita konsultasikan dengan kementrian. Meski begitu ada beberapa pasal yang dihapus serta ada yang ditambah," ujar Anggota DPRD Mitra dari Fraksi PDIP ini, Senin, (19/09).
Dikatakannya Ranperda tersebut dibuat setelah melihat banyaknya kasus kekerasan sesksual yang terjadi dan menimpa anak dan perempuan.
"Dari data instansi terkait di Mitra ada 23 kasus. Ranperda ini dibuat dikarenakan hampir semua kasus diselesaikan dengan kekeluargaan karena keluarga korban takut dan malu," ujarnya.
Hal itu membuat Ranperda tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku.
"Dalam pokok pasal yang menonjol adalah pemberian sangsi kepada pelaku. Dimana jika melakukan kejahatan seksual, maka akan diberitahukan kepada warga kampung melalui pengumuman dari hukum tua. Sehingga pelaku malu dan warga lain pasti akan menjaga jarak dengan pelaku, ini diluar sangsi hukum," jelasnya.
Dikatakannya terkait pemberian sangsi sudah melakukan koordinasi dengan instansi penegakan hukum.
"Namanya juga Perda kita tak boleh melewati hukuman yang sudah diatur oleh negara dalam undang-undang," katanya.
Tapi sebelum di paripurnakan menurutnya masih ada satu kali pertemuan internal pansus dan SKPD terkait.
"Ada pembahasan dengan SKPD terkait baru akan kita fasilitasi ke biro hukum Pemprov baru akan diparipurnakan," akunya.
Ia pun berharap, jika Ranperda tersebut sudah diparipurnakan kiranya dapat mengurangi tingkat kejahatan seksual.
"Intinya hanya ingin membuat efek jera, serta mencega adanya pelaku baru dalam melakukan kejahatan seksual," tandasnya.