Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Irman Gusman Lemas, Istri Gemetaran Kala Serahkan Uang

Saat itu, Xaveriandy Sutanto datang bersama istrinya, Memi; anak laki-lakinya berinisial F yang berusia 10 tahun dan adiknya, Willy Sutanto.

Editor:
tribunnews.com

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, akhirnya KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi atau suap. Sementara, Xaveriandy Sutanto dan istri, Memi, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Ketua KPK, Agus Rajardjo menyampaikan diduga pemberian uang Rp100 juta dari pengusaha gula asal Padang kepada Irman Gusman yang juga dari Padang Panjang, Sumatera Barat itu terkait jatah kuota gula impor.

Diduga Irman Gusman memanfaatkan kewenangan dan statusnya sebagai Ketua DPD RI dengan memberikan rekomendasi agar jatah impor gula Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat pada 2016 tahun ini diserahkan kepada perusahaan CV Semesta Berjaya yang dipimpin oleh Xaveriandy Sutanto.

Pihak KPK baru mengetahui adanya kasus dugaan suap terhadap Irman Gusman saat melakukan penyelidikan kasus dugaan suap Xaveriandy Sutanto kepada jaksa Kejati Sumbar, Farizal, yang menangani kasus gula di Pengadilan Negeri Padang.

Oleh karena itu, dalam OTT kali ini pihak KPK juga menetapkan jaksa Farizal dan Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap penanganan perkara tersebut. Dan KPK telah mempunyai bukti adanya suap sebesar Rp365 juta dari Xaveriandy kepada sang jaksa. (coz)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved