Pengedar Obat Keras Serahkan Diri Ke Polda Sulut
Saat menyerahkan diri, HM mengaku menyimpan total 6000 butir obat keras di rumah kontrakannya.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan wartawan Tribun Manado Nielton Caves Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Seorang pengedar obat keras, HM (34), warga Kelurahan Singkil, Kecamatan Singkil, Kota Manado, menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut, Kamis (08/09/2016) siang.
Saat menyerahkan diri, HM mengaku menyimpan total 6000 butir obat keras di rumah kontrakannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Edy Djubaedi, melalui Kasubdit II, AKBP John Thenu mengatakan, 6000 butir obat keras tersebut terdiri dari 3000 butir Somadril dan 3000 butir Trihexyphenidyl.
“Tersangka juga mengaku, obat keras itu diperoleh dari seseorang berinisial WA,” ujar Kasubdit II, Rabu (14/09/2016) siang.
Berdasarkan keterangan HM, polisi segera melakukan pengembangan dan pengejaran. Hasilnya, WA berhasil diringkus di rumahnya, di Kelurahan Wawonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Sulut.
Terhadap tersangka, lanjut Kasubdit II, dikenakan pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” pungkasnya.
