Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tetty Rombak 'Kabinet' Setelah Natal dan Tahun Baru

Pembentukan dan susunan perangkat daerah telah diparipurnakan oleh DPRD Minahasa Selatan.

Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg
zoom-inlihat foto Tetty Rombak 'Kabinet' Setelah Natal dan Tahun Baru
ISTIMEWA
penghargaan Anugerah Pangripta Nusantara (APN) dari pemerintah pusat sebagai daerah terbaik pertama di Sulawesi Utara (Sulut) dalam penilaian dokumen perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Minsel tahun 2015.

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Pembentukan dan susunan perangkat daerah telah diparipurnakan oleh DPRD Minahasa Selatan. Sebanyak 22 dinas dan empat badan dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Minsel.

Sebagai dampak dari perampingan perangkat daerah beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) digabung dan juga dihilangkan.

Beberapa SKPD yang dihilangkan di antaranya Dinas Kehuatanan, Pertambangan dan Energi, serta Kantor Pengelola Kebersihan dan Pertamanan.

Hal ini tentu berdampak langsung pada rencana rolling Kabupaten Minsel pasca penetapan organisasi perangkat daerah (OPD). Bupati Minsel, Christiany Paruntu, kepada Tribun Manado, belum lama ini menyampaikan bahwa rolling tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Biar saja dulu. Rencana rolling belum ada dalam waktu dekat ini. Biarkan mereka (para pejabat) bernafas lega dulu," katanya.

Lanjut Tetty, sapaan akrabnya, akan rolling setelah Natal dan Tahun Baru. "Namun tidak menutup kemungkinan akan ada pelaksana tugas. Apabila ditemukan kinerja SKPD yang tidak memuaskan," kata dia.

Kepala Dinas Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Minsel, Handri Sondakh, mengaku pasrah apabila Distamben dihilangkan. "Sampai saat ini belum ada petunjuk dari atas. Saya tinggal menunggu petunjuk selanjutnya untuk rolling jabatan nanti," katanya.

Dia berharap, selaku pegawai negeri dapat membantu pekerjaan Bupati. "Saya siap ditempatkan dan ditugaskan dimana saja dan siap melaksanakan tugas yang diberikan dan diembankan. Biar bagaimanapun itu merupakan sumpah Aperatur Sipil Negara (ASN). Tapi ada mekanisme dari Panitia Seleksi (Pansel) yang harus diikuti," ujarnya. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved