WP Berpenghasilan Rp 4,5 atau kurang per Bulan Tidak Harus Ikut Amnesti Pajak
Amnesti Pajak adalah program pemerintah yang dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembalian harta ke tanah air (repatriasi) dan investasi.
Penulis: | Editor: Fernando_Lumowa
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut melakukan sosialisasi Amnesti Pajak kepada wajib pajak di Manado Convention Center (MCC), Selasa (6/9).
Ketua Pelaksana Sosialisasi Amnesti Pajak, Afien Yuni Yahya mengatakan para Wajib Pajak (WP) bisa memanfaatkan kegiatan ini untuk bertanya mengenai pengampunan pajak. "Ini merupakan kesempatan langka bagi masyarakat yang ingin bertanya mengenai Amnesti Pajak," kata CEO BNI Manado.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan program Amnesti Pajak adalah program pemerintah yang dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembalian harta ke tanah air (repatriasi) dan penanaman modal baru.
Dijelaskan Hestu, setiap WP berhak mendapat pengampunan pajak. Artinya program ini merupakan pilihan bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkannya. "Apabila WP tidak ingin memanfaatkan program ini, wajib pajak tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan. Termasuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) tahunan," ungkapnya.
Katanya, terdapat beberapa kelompok masyarakat atau WP yang tidak wajib mengikuti Amnesti Pajak. Termasuk masyarakat berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan bagi satu orang pribadi walaupun yang bersangkutan memiliki harta.
Kakanwil DJP Suluttenggomalut, Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan untuk mempermudah masyarakat mengisi formulir Amnesti Pajak, telah diterbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-10/PJ/2016 tentang perubahan peraturan Dirjenl Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada WP, DJP menambah hari layanan pada Sabtu pukul 8.00-14.00 dan Minggu pukul 09.00-12.00. "Selain itu, menetapkan kantor pusat DJP dan kantor wilayah DJP seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu yang dapat menerima SPH untuk Amnesti Pajak yang bersifat nasional melayani wajib pajak tanpa batasan tenpat terdaftar," ungkapnya. Ada juga Call Center Amnesti Pajak di (021) 15000745 dan kontak Kanwil DJP Suluttenggomalut 08114351002.
Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan Himbara pusat yang juga Pemimpin Divisi Internasional BNI Rahmat Hidayat, Pinwil BRI Manado, Joshua Palti Hutapea, Area Operation Head Bank Mandiri Manado, Slamet Raharjo dan Deputi BTN Cabang Manado Allan Sondakh.(erv)