Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kronologis Penangkapan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian terkait dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan setempat.

Tayang:
Editor:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dijaga petugas kepolisian saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/9/2016) malam. Bupati Banyuasin bersama empat orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan. 

Terakhir, pada pukul 12.00 WIB, KPK juga menangkap ZM selaku pemberi suap di sebuah hotel di bilangan mangga dua, Jakarta.

Dari Yan Anton, KPK mengamankan Rp 229,8 Juta dan 11200 Dollar Amerika Serikat. Dari STY, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.

Dari tangan K, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan isteri.

"Diduga uang itu dari ZM," kata Basaria.

Keenam pelaku kini masih dalam pemeriksaan KPK dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

ZM sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.

Penerima suap yakni Yan Anton bersama RUS, UU, STY dan K dijerat pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Tipikor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved