Soal Turunnya Status BKDD Jadi Bagian, Komisi I DPRD Kotamobagu Minta Kemendagri Tinjau Ulang
Penataan OPD di lingkup pemerintah Kota Kotamobagu menyebabkan turunnya status Badan Kepegawaian Diklat Daerah menjadi Bagian.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Laporan Wartawan Tribun manado Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Penataan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah Kota Kotamobagu menyebabkan turunnya status Badan Kepegawaian Diklat Daerah menjadi Bagian.
Hal tersebut merupakan rekomendasi Kemendagri kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat para legislatif bidang pemerintahan ini berkunjung ke kantor kemendagri pada Kamis (1/9) lalu.
"Iya kita ke Kemendagri untuk koordinasi mengenai status BKDD pada OPD baru yakni turun dari Badan menjadi Bagian," ujar Dani Iqbal Mokoginta SH kepada Tribun Manado Minggu (4/9) siang.
Kondisi itu menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kotamobagu. "Iya karena kita melihat terlalu banyak hal pemerintahan yang terkait di BKDD diantaranya pengelolaan manajemen, distribusi, termasuk disiplin ASN, sementara di OPD Baru BKDD hanya akan dipimpin eselon tiga, tidak punya otoritas yang kuat untuk menjalankan tugas-tugas tersebut," katanya.
Hasil koordinasi Komisi I DPRD Kotamobagu tersebut yaitu, kemendagri menerima dan akan segera menindaklanjuti dengan pembahasan secara internal.
"Kemendagri mengakui memang sebelumnya tidak menghitung sejauh itu mengenai BKDD. Mereka berjanji akan menindaklanjuti, memikirkan hal tersebut," ungkapnya.
Terkait proses di internal Kemendagri itu, para Anggota Komisi I DPRD pun saat ini tetap menunggu. Namun jika sudah mepet dan bila diperlukan mereka akan berkoordinasi lagi ke Kemendagri.
"Kita sudah bertukar nomor, nanti akan saling berkoordinasi melalui via telepon. Kalau sudah sangat dibutuhkan kita akan ke kemendagri lagi," ujarnya.
Ada beberapa rekomendasi dari kemendagri sambil menunggu hasil pembicaraan internal mereka yaitu untuk beberapa hal yang masih menggantung seperti BKDD tersebut mohon ditindaklanjuti dalam perda dengan memasukkan dalam pasal peralihan.
"Jika sifatnya masih menggantung dan masih butuhkan penyesuaian nanti akan dimasukkan dalam pasal peralihan dalam perda. Tidak hanya BKDD termasuk Kesbangpol dan pengelolaan rumah sakit," ujar Dani.
Sementara itu Kepala BKDD Adnan Massinae mengatakan bahwa tindakan Komisi I DPRD Kotamobagu itu sangat baik dan diberi apresiasi.
"Mereka tentu yang menilai dan melihat kapasitas BKDD selama ini yang didalamnya ada beberapa tugas termasuk pembinaan pegawai," ujar dia.
Adnan kemudian mengatakan bahwa tugas BKDD di daerah itu diantaranya untuk mengurusi pegawai negeri sipil dan keluarganya sejak lahir hingga meninggal.
"Jadi kita urus tunjangannya, pensiunnya. Selain itu di daerah itu ada fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Sebenarnya bisa diurus oleh masing-masing SKPD namun tidak efisien," ungkap dia.