Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Miliki OPD Baru

Tuntas sudah tugas panitian khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID,TONDANO- Tuntas sudah tugas panitian khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), setelah hasil kerja mereka diparipurnakan, Jumat (26/8).

Paripurna yang dipimpin oleh James Rawung ketua DPRD Minahasa didampingi oleh dua wakilnya tersebut nampak dihadiri juga oleh Bupati Minahasa Jantje Sajow didampingi wakilnya Ivan Sarundajang, para anggota DPRD Minahasa, dan seluruh kepala SKPD.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pansus Dharma Palar menyampaikan hasil kerja mereka berupa OPD baru Minahasa yang akan diberlakukan pada tahun 2017 mendatang, kemudian ditanggapi oleh lima fraksi di DPRD Minahasa.

Semua fraksi menyatakan menerima Ranperda OPD tersebut untuk disahkan menjadi Perda, yang nantinya akan dikonsultasikan ke Provinsi untuk dilakukan evaluasi kemudian akan ditetapkan sebagai Perda.

Dalam sambutannya, Bupati Minahasa Jantje Sajow mengatakan bahwa pembahasan OPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang kemudin dijabarkan melalui peraturan daerah.

"Penyesuaian OPD sesuai dengan aturan pemerintah dalam rangka mewujudkan penataan Organisasi Perangkat Daerah yang proporsional, efektif, dan efisien, Pemerintah Kabupaten Minahasa menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, adanya Ranperda OPD diharapkan dapat mewujudkan terciptanya OPD yang sesuai dengan prinsip desain organisasi yang didasarkan pada asas Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efesiensi, efektifitas pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas, sehingga dapat mengoptimalkan kinerja pelayanan.

"Akan dilakukan dinamisasi fungsi, dan harus menyesuaikan dengan aturan baru untuk memaksimalkan tugas dan tanggungjawab SKPD, serta merefleksikan keputusan menjadi nyata untuk percepatan pembangunan di daerah," jelas dia.

Ia menambahkan akan melakukan uji kompetensi juga i untuk menempatkan orang di tiap SKPD nantinya.

Sementara itu, Dharma Palar menjelaskan bahwa pembahasan cepat dilaksanakan lantaran hanya melakukan penyesuaian saja sesuai dengan aturan dan rambu yang sudah diberikan kepada mereka berupa Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang OPD.

"Namun nanti berlakunya tahun 2017, tapi harus diselesaikan sebab akan berpengaruh pada penyusunan APBD 2017, namun berlakunya nanti 1 Januari 2016, sebab APBD akan menyesuaikan dengan OPD baru," jelas dia.
Usai mendengar pandangan umum, Ranperda tersebut kemudian disahkan dan ditandatangani bersama oleh pimpinan Eksekutif dan Legislatif.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved