Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tatong Ingatkan Camat, Lurah, dan Sangadi Jangan Persulit Mengurus Persyaratan Perizinan

Perizinan untuk melakukan usaha di Kota Kotamobagu tujuh hari sudah harus selesai.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
ISTIMEWA/HUMAS PEMKOT KOTAMOBAGU
Wali Kota Kotamobagu Hj Tatong Bara 

Laporan wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Perizinan untuk melakukan usaha di Kota Kotamobagu tujuh hari sudah harus selesai.

Hal itu yang disampaikan Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara saat membuka secara resmi acara Sosialisasi Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Kamis (25/8) pagi di Restaurant Lembah Bening.

"Tidak boleh memperlambat proses pengurusan perizinan baik dari tingkat desa dan kelurahan, maupun di KPTSP. Dalam waktu tujuh hari sudah harus selesai," ujar Tatong.

Pada kegiatan yang dilakukan sebagai persiapan menuju Tahun Investasi 2017 ini wali kota juga menyampaikan bahwa tidak boleh membeda-bedakan antara pengusaha kecil dan besar.

"Persyaratannya harus sama. Antara yang banyak uang dan tidak. Juga jangan membedak-bedakan mana kenalan dann keluarga. Pengurusan perizinan harus dilakukan tanpa ada perlakuan yang berbeda kepada pengusaha kecil seperti warung) dan yang besar seperti supermarket," ujar Tatong.

Ia kemudian menjelaskan betapa pentingnya para pelaku usaha untuk melakukan usahanya di Kota Kotamobagu. "Mari kira memberi ruangan seluas-luasnya kepada pelaku usaha, baik oleh lurah, sangadi dan pejabat kota Kotamobagu. Karena perintah ini bukan semata-mata perintah wali kota melainkan dari presiden," ujar dia.

Tatong juga mengatakan mengenai adanya turis yang masuk Sulawesi Utara (Sulut) yang seharinya itu masuk 10 ribu orang. "Pak gubernur mengambil waktu ke eropa, membangun kerjasama daerah di Sulut dengan yang di Eropa. Dan mulai 1 September turis Eropa akan masuk ke Manado. Nah akan kita undang ke Kotamobagu 2000 orang saja," ujar dia.

Untuk hal itu Tatong mengatakan harus dipersiapkan sejak saat ini. "Kemarin saya panggil Kepala KPTSP untuk tindaklanjut investor asing yang akan masuk. Saya pacu harus sekarang, kalau hanya satu hari bisa selesai perizinan mengapa harus sampai tujuh hari," ujarnya.

Ia menambahkan Kota Kotamobagu bisa saja masih memiliki desa, namun cara berpikir harus sudah berubah. "Kita boleh orang kampung tapi jangan kampungan cara berpikir kita," ujar dia.

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Noval C Manoppo mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk sebagai persiapan menuju tema pemerintahan Kotamobagu tahun 2017 yaitu tahun investasi.

Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan, Fico Mokodompit mengatakan sejak Januari sampai saat ini sudah ada 800 pelaku usaha yang permohonan perizinannya terealisasi.

Lanjut Fico, pihaknya telah menerapkan sistem pengurusan hanya sampai tiga jam saja. "Kalau semua berkas sudah lengkap ketika mengurus perizinan di KPTSP itu tidak lebih dari tiga jam, sesuai dengan perintah presiden," ujar dia.

Lanjut dia selama ini pihaknya menerima adanya laporan dari para pelaku usaha dimana pengurusan berkas di tingkat sangadi dan lurah seringkali terhambat.

"Ada laporan dari para pelaku usaha ada kalanya berkas kelengkapan untuk izin gangguan dan IMB diperlambat. Itu mungkin para sangadi dan lurah punya kesibukkan lain," ujarnya.

Jumlah peserta pada sosialisasi tersebut yaitu sebanyak 173 pelaku usaha se Kota Kotamobagu

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved