Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Minahasa Luncurkan e-PPID

Komisi Pemilihan Umun (KPU) Minahasa luncurkan Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) elektronik, Rabu (24/8).

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID,TONDANO- Komisi Pemilihan Umun (KPU) Minahasa luncurkan Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) elektronik, Rabu (24/8).

Meidy Tinangon ketua KPU Minahasa menjelaskan peluncuran e-PPID merupakan bentuk komitemen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanana Informasi Publik di Lingkungan KPU Minahasa.

Ia menjelaskan sebenarnya sejak tahun 2015 menyusun SOP Pelayanan Informasi Publik dan membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), progres terkini dari komitmen transparansi tersebut dinyatakan rabu kemarin dimana secara resmi KPU Kabupaten Minahasa meluncurkan layanan e-PPID atau PPID elektronik atau PPID online.

"Layanan e-PPID tersebut adalah bentuk pelayanan informasi publik secara online dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi," ujarnya.

Dijekaskannya, kehadiran e-PPID ini untuk memberikan kemudahan kepada publik supaya bisa mengakses informasi publik ke KPU Kabupaten Minahasa. "Jika sebelumnya harus datang langsung atau berkirim surat dengan adanya e-PPID ini pemohon informasi bisa meminta informasi atau mengakses informasi dengan fasilitas internet dan mengakses website PPID", tutur dia.

Ketua GAMKI Sulut ini menjelaskan, bahwa alamat website adakah e-PPID KPU Minahasa adalah ppid.kpu.go.id/?idkpu=7102. Masyarakat pengguna informasi dapat mengklik di alamat tersebut atau masuk ke website KPU Minahasa www.kpu-minahasakab.go.id dan klik link di bagian atas website bertuliskan "e-PPID KPU Minahasa".

Tinangon menambahkan bahwa, prosedurnya pengunjung diwajibkan melakukan registrasi dan login terlebih dahulu. "prosesnya refgistrasi dan login tidak lama, setelah itu publik bisa mengisi formulir permohonan informasi publik secara online," jelas dia.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved