OPD Bolmong 23 Dinas dan 3 Badan
Rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusulan perubahan OPD berdasarkan nomenklatur peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusulan perubahan OPD berdasarkan nomenklatur peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.
Penjabat Bupati Adrianus Nixon Watung berkata, rancangan peraturan daerah usulan pemerintah kabupaten Bolmong tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah kabupaten mendapat dukungan DPRD Bolmong.
"Saya selaku pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow berharap kepada pihak DPRD Bolmong kiranya dapat mendukung dan menyetujui rancangan peraturan daerah ini, untuk dibahas pada tahap selanjutnya," ujarnya.
Berdasarkan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah, yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
Pemberlakuan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tersebut, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.
Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
Disamping itu, sebagai tindaklanjut dari peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, serta dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi, maka perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Secara garis besar perangkat daerah Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai berikut :
A. Sekretariat daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan kriteria tipe A.
B. Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dengan kriteria tipe C.
C. Inspektorat daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan kriteria tipe A.
D. Dinas daerah kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari :
1. Dinas sosial dengan kriteria tipe A.
2. Dinas kesehatan tipe A.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-opd_20160823_172658.jpg)