BEI-DJP Edukasi Wartawan Sulut Terkait Amnesti Pajak
Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerjasaama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelar workshop untuk memberikan edukasi kepada para jurnalis.
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerjasaama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelar workshop untuk memberikan edukasi kepada para jurnalis di Sulawesi Utara (Sulut) agar paham mengenai amnesti pajak.
"Kami menggelar workshop wartawan, agar teman-teman wartawan mereka semakin pahamsehingga jurnaapa maksud dengan amesti pajak tersebut," kata Kepala Kantor Perwakilan BEI Sulut Fonny The dalam Workshop WartawanTax Amnesty dan dampaknya Terhadap Pasar Modal Indonesia, Senin (22/8/2016).
Fonny menambahkan lewat workshop wartawan ini, diharapkan pengampunan pajak akan semakin diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian diharapkan akan semakin meningkat yang memanfaatkan program tersebut.
Baik yang memiliki NPWP ataupun tidak, semua masyarakat bisa memanfaatkan pengampunan pajak ini, karena pemerintah memberikan banyak keuntungan. "Pasar modal Indonesia merupakan salah satu tempat wajib pajak melakukan deklarasi," ungkapnya.
Oleh karena nantinya dengan adanya amnesti pajaka akan meningkatkan IHSG serta volume saham yang diperdagangkan. "Kami yakin akan meningkatkan IHSG dengan adanya pengampunan pajak," katanya.
Sedangkan Humas DJP Kanwil Sulut Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) James Wayong mengungkapkan pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada BEI karena bisa melakukan kegiatan ini dan membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi.
"Sudah menjadi tugas DJP melakukan sosialisasi tax amnesty, dan mendukung semua instansi dalam melakukan edukasi tersebut," katanya.
Dengan demikiam masyarakat bisa memanfaatkan bursa saham untuk dananya, selain perbankan yang menjadi tempat investasi.
Sedangkan tarif tebusan untuk repatriasi pada 1 Juli-30 September 2016 sebesar 2 persen, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 3 persen dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 5 persen. Sedangkan untuk deklarasi luar negeri pada periode 1 Juli-30 September 2015 sebesar 4 persen, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 6 persen dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 10 persen.