Hengky Merasa Lega Telah Memanfaatkan Tax Amnesty
Hengky Walakandou seorang pelaku usaha di Sulut mengaku merasa lega setelah memanfaatkan pengampunan pajak (tax amnesty).
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO-Hengky Walakandou seorang pelaku usaha di Sulut mengaku merasa lega setelah memanfaatkan pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan oleh pemerintah mulai 1 Juli 2016.
"Awalnya saya meragukan pengampunan pajak yang digulirkan oleh pemerintah, apalagi setelah berbincang-bincang dengan teman-teman pelaku usaha di Jakarta," ujarnya, Rabu (17/7/2016).
Hengky menambahkan pengampunan pajak yang digulirkan seakan-akan kesannya kurang baik, sebab nantinya dijebak, dipersulit. Namun dalam hati dirinya tetap merasa gundah, sebab menurutnya inilah kesempatan untuk melaporkan kekayaan yang sebelumnya belum tercatat.
Kemudian dia mulai mencari tahu mengenai pengampunan pajak di internet, setelah sedikit banyak mengetahui, barulah memberanikan diri untuk datang ke KPP Pratama Manado pada Jumat (22/7) lalu untuk bertanya mengenai cara menggunakannya, namun kemudian disuruh datang kembali pada Senin (25/7).
"Pada saat datang, apa yang diceritakan teman-teman yang katanya akan dipersulit, ternyata salah besar. Justru, saya mendapatkan pelayanan yang baik dari pegawai pajak. Dan ternyata dari informasi diberitahukan sayalah yang pertama yang memanfaatkan tax amnensty," ungkapnya.
Untuk prosesnya pun, yang seharusnya 3 sampai dengan 4 hari, ternyata dapat selesai dalam waktu 2 hari saja. "Dengan demikian mitos yang saya dengar akan disanksi dan diancam, namun ternyata justru perlakuan baik," kata pria yang berbisnis di sektor kontraktor, hasil bumi, toko kelontong dan onderdil kendaraan.
Dengan telah menggunakan pengampunan pajak, saat ini dirinya semakin nyaman. "Saya merasa lega setelah melakukan pelaporan," ungkapnya.
Hal ini karena sebagai seorang pengusaha yang terpenting adalah kenyaman dalam menjalankan usaha.
Oleh karena itu, dia akan mengajak teman-temannya sesama pengusaha untuk memanfaatkan tax amnesty, sebab ini merupakan kesempatan yang cukup bagus, untuk melakukan pelaporan. "Selama ini saya rutin membayar pajak setiap bulan dan melakukan pelaporan SPT setiap bulannya," ungkapnya.
Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Sulawesi Utara, Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut) Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan Inti dari program amnesti pajak antara lain adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, pembebasan sanksi administrasi pembebasan sanksi pidana perpajakan . Amnesti pajak mengajak seluruh masyarakat WP untuk mengembalikan harta yang selama ini tersimpan di luar negeri ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan slogan ungkap-tebus-lega, amnesti pajak juga mengajak seluruh masyarakat WP untuk berperan mengungkapkan harta di dalam negeri yang selama ini belum dilaporkan, untuk kemudian menebusnya dengan tarif yang rendah dan pada akhirnya masyarakat WP akan merasakan kelegaan karena telah melaksanakan kewajibannya.
Sedangkan fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak melalui program ini antara lain penghapusan pajak yang seharusnya terutang dan sanksi, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak dibidang perpajakan.
Untuk mendapatkan semua manfaat ini, WP hanya perlu mengungkapkan harta yang sebelumna belum dilaporkan pada SPT dan membayar sejumlah uang tebusan yang merupakan hasil perkalian nilai hata bersih dengan tarif tebusan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengak peran serta WP memanfaatkannya, sampai batas aktu penyampaian permohonannya hanya sampai 31 Maret 2017.
"Setelah tanggal tersebut, harta yang baru terungkap akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah sanksi kenaikan berupa denda 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tax-amnesty_20160728_222753.jpg)