Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kepala Distamben Sebut Minsel Miliki 12 Galian C Ilegal

Sebanyak 12 tambang galian C di Kabupaten Minahasa Selatan belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg
zoom-inlihat foto Kepala Distamben Sebut Minsel Miliki 12 Galian C Ilegal
TRIBUNMANADO/FIONALOIS WATANIA
Aktivitas Galian C di kaki Gunung Lolombulan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab semakin menimbulkan banyak dampak negatif serta membahayakan.

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Sebanyak 12 tambang galian C di Kabupaten Minahasa Selatan belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Demikian disampaikan Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minsel, Handri Sondakh kepada Tribun Manado, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).

Dia menyampaikan, tambang galian C di Minsel tersebar di beberapa kecamatan. "Waktu lalu saya pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi galian C yang tidak memiliki izin. Salah satunya galian C di Desa Raanan Baru, namun saat dilakukan sidak, tidak ditemui adanya aktivitas," kata pria yang biasa disapa Handri ini.

Lebih jauh, dia menjelaskan, untuk pengurusan semua izin tambang telah diserahkan ke provinsi dan mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terhadap tata kelola pertambangan mineral dan batubara.

"Jadi izin yang dikeluarkan kabupaten sudah diserahkan ke provinsi oleh bupati kepada gubernur. Untuk sekarang karena masih ada dinas di kabupaten, kita ikut serta dalam pengawasan. Ketika ada masalah di lapangan kita laporkan ke provinsi," jelasnya.

Dari semua kabupaten kota di Sulut, dia mengatakan, provinsi telah membentuk tim pengawasan dan penindakan yang melibatkan Polda, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).

"Jadi ketika ada laporan masyarakat kita teruskan ke provinsi secara tertulis. Namun bila ada hal-hal yang sangat mendesak, bisa langsung laporkan lewat telepon," ujarnya.

Khusus untuk galian C di Raanan Baru, dia mengatakan, pengusaha sudah membuat pernyataan akan segera mengurus izin. Dia menegaskan, memang selama belum ada izin perusahaan tersebut dilarang melakukan galian C.

"Mereka sudah bermohon, tapi untuk mengurus izin harus ada amdal dan melewati kajian. Kalau itu berdampak pada masyarakat sekitar tentu akan ditutup dan tidak akan dikeluarkan izin. Yang pasti dilarang melakukan galian C ilegal apa lagi di kawasan hutan lindung karena hutan merupakan paru-paru dunia," tegasnya. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved