Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

12 Tambang Galian C Di Minsel Tak Kantongi Izin

Sebanyak 12 tambang galian C di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
zoom-inlihat foto 12 Tambang Galian C Di Minsel Tak Kantongi Izin
TRIBUNMANADO/FIONALOIS WATANIA
Aktivitas Galian C di kaki Gunung Lolombulan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab semakin menimbulkan banyak dampak negatif serta membahayakan.

Laporan wartawan Tribun Manado Fionalois Watania

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Sebanyak 12 tambang galian C di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) belum mengantongi izin dari pemerintah daerah. Hal ini disampaikan Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minsel Handri Sondakh kepada Tribun Manado, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7). Dia menyampaikan tambang galian C yang ada di Minsel tersebar dibeberapa Kecamatan.

"Waktu lalu saya pernah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dibeberapa lokasi galian C yang tidak memiliki izin. Salah satunya galian C di Desa Raanan Baru namun saat dilakukan sidak, tidak ditemui adanya aktifitas," kata pria yang biasa disapa Handri ini.

Lebih jauh dia menjelaskan untuk pengurusan semua izin tambang sudah merupakan kewenangan kabupaten tapi saat ini telah diserahkan ke Provinsi dan mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terhadap tata kelola pertambangan mineral dan batubara.

"Jadi izin-izin yang dikeluarkan bupati sudah diserahkan ke provinsi oleh bupati kepada gubernur. Untuk sekarang karena masih ada dinas di kabupaten, kita ikut serta dalam pengawasan. Dan ketika ada masalah dilapangan kita laporkan ke provinsi," jelasnya.

Dari semua kabupaten kota di Sulut, dia mengatakan, provinsi telah membentuk tim pengawasan dan penindakan yang melibatkan Polda, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).

"Jadi ketika ada laporan masyarakat kita teruskan ke provinsi secara tertulis. Namun bila ada hal-hal yang sangat mendesak, bisa langsung laporkan lewat telepon," ujarnya.

Khusus untuk galian C di Raanan Baru dia mengatakan pengusaha sudah membuat pernyataan akan segera mengurus izin. Dia menegaskan memang selama belum ada izin perusahaan tersebut dilarang melakukan galian C.

"Mereka sudah bermohon, tapi untuk megurus izin harus ada amdal dan melewati kajian. Kalau itu berdampak pada masyarakat sekitar tentu akan ditutup dan tidak akan dikeluarkan izin. Yang pasti dilarang melakukan galian C ilegal apa lagi di kawasan hutan lindung karena hutan merupakan paru-paru dunia," tegasnya. (Tiw)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved