Pemkab Minahasa Selatan Diminta Tindaki Pelaku Galian C
Para pelaku galian C yang berada di Desa Raanan Baru, dan Desa Tondei bisa dibilang cukup nekat.
Penulis: | Editor: Fransiska_Noel
Laporan wartawan Tribun Manado, Fionalois Watania
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Para pelaku galian C yang berada di Desa Raanan Baru, dan Desa Tondei bisa dibilang cukup nekat.
Meski sudah mendapat kecaman dari warga setempat bahkan sempat ditutup, akibat dampak negatif yang disebabkan oleh proyek ilegal tersebut, namun aktifitas galian tetap berlangsung.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ronald Onibala selalu pemerhati lingkungan setempat.
"Kami heran sepertinya pemerintah tidak mampu berbuat apa-apa menutup kegiatan galian C di Lolombulan yang jelas-jelas ilegal. Apa masyarakat harus dipaksa mengambil inisiatif sendiri menegakkan aturan. Kami sendiri sudah mengambil langkah penutupan namun aksi tersebut tetap berlanjut sampai sekarang," katanya
Sebagai informasi, pada akhir Juni lalu warga sempat menutup paksa tempat penggalian akibat takut dampak lingkungan yang membahayakan warga akibat aktifitas tersebut, aksi penggalian sempat terhenti.
Namun selang beberapa lama pelaku galian C di hutan lindung Lolombulan Kecamatan Motoling Barat kembali melanjutkan kegiatan ilegal-nya.
Anehnya tidak ada satupun aparat pemerintah yang melakukan pencegahan.
Padahal sudah secara terang-terangan melakukan pelanggaran. Lanjut Ronald jika ada warga memotong pohon di kebun dengan cepat diproses.
Tapi galian C yang jelas-jelas merusak hutan lindung juga jalan kabupaten, malah tidak ditindak. Dia mempertanyakan apakah pelaku galian C mendapat bantuan dari 'orang kuat' sehingga tidak tersentuh proses hukum.
Ini benar-beane kejahatan lingkungan dan harus segera dihentikan," tukas pria yang biasa disapa Ronald ini.
Sebelumnya Camat Motoling Barat, Jerry Sengkey mengatakan beberapa waktu lalu masyarakat sudah menyampaikan keluhan padanya. Dan ini menurut dia menjadi perhatian pemerintah kecamatan dan desa.
"Masalah ini juga sudah saya sampaikan ke Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). Dari Polsek Motoling juga sudah datang menegur dan memberikan batas waktu untuk melapor," tutup Sengkey. (Tribun Manado/Fionalois Watania)