Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dihukum 6 Tahun Penjara, Harta Rp 500 Juta Disita, Nazaruddin: Saya Ikhlas

Selain itu Nazaruddin juga diganjar hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Editor: Fransiska_Noel
DANY PERMANA
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Negara merampas harta milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebesar Rp 500 miliar.

Selain itu Nazaruddin juga diganjar hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah atau gratifikasi dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Dia juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili menyatakan terdakawa Muhammad Nazarudin terbukti secara sah melakukan pidana korupsi dan pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer dan dakwaan ketiga," kata hakim Ibnu Basuki.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang meminta Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Usai persidangan, majelis hakim memberikan waktu bagi Nazaruddin untuk berdiskusi terkait putusan. Namun dirinya mengaku tak akan melakukan banding dan ikhlas menerima putusan tersebut.

"Saya ikhlas seikhlasnya. Saya menerima semua apapun yang diputuskan. Dan saya tidak punya niat melakukan banding atau protes," kata Nazar yang selama persidangan selalu tertunduk sambil memegang perutnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan itu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo mengatakan ada beberapa harta Nazaruddin sebesar Rp 500 miliar yang dirampas negara.

Di antaranya adalah lahan kelapa sawit, apartemen Rasuna,asuransi AXA, rekenin Bank Mandiri, jam tangan dan rumah di Alam Sutera. "Total nilai yang dikembalikan kami belum hitung. Nanti akan dihitung oleh satgas barang bukti," ujar Kresno.

Dia juga mengatakan untuk menyita aset sudah ada UU yang mengatur. Nantinya jaksa eksekusi yang akan melakukan penyitaan. Total ada sekitar 150-an aset Nazar yang akan disita untuk negara.

"Ada dong (UU-nya), tinggal putusan inkrah akan dirampas. KPK kan ada jaksa eksekusi juga," jelasnya. Jaksa juga akan menghitung lagi harta-harta Nazaruddin sebelum menjadi anggota DPR. "Itu nanti kita akan pertimbangkan. Yang penting kita nuntut seperti itu, nanti kita kaji lagi kan putusan akan dikaji lagi. Nanti Satgas barang bukti yang akan menghitung," tutupnya.

Sedangkan jaksa KPK Takdir Zulham mengatakan, total aset yang disita untuk Nazar adalah Rp 550 miliar. Perampasan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu Rp 600 miliar.

"Total ada Rp 50 miliar yang tidak dirampas dari tuntutan kita Rp 600 miliar," ucap Takdir.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved