Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kak Seto Minta Pelaku Rudapaksa di Manado Dihukum Seberat-beratnya

Bunga (15), sebut saja namanya demikian-- tergolek di Kamar Nomor 225 Rumah Sakit Advent Manado.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Foto hanya ilustrasi 

Apalagi ada penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor. Untuk itu perlu ditinjau ulang.

Di sisi lain dia mengingatkan agar orangtua terus menjaga dan mengawasi anak-anak dalam pergaulan, termasuk perilaku berpacaran dan cara berpakaian.

Kini, tersangka rudapaksa terhadap Bunga yakni FS (17) dan NN (19) ditahan di Mapolresta Manado.

Kapolresta Manado AKBP Suprayitno menjelaskan, saat kejadian, korban yang baru pulang dari ibadah ditelepon oleh tersangka FS (17) yang merupakan mantan pacar korban.

FS mengajak ketemuan, namun korban menolak dengan alasan sudah mempunyai pacar baru. Setelah menolak, korban menuju ke rumah kakeknya untuk mengambil uang.

Di tengah perjalanan, ada seorang laki-laki, NN (19), yang berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

"Tapi korban tahu saat itu, kelihatan dari kakinya, ada FS di situ, mantan pacarnya," ujar Suprayitno, Senin (6/6) lalu.

Korban pun lari, namun dikejar oleh NN. Dia dibekap dan dipukul dengan balok kayu.

Kemudian FS dan NN memperkosa korban secara bergantian. Sadisnya setelah memperkosa, kedua pelaku merusak organ vital korban dengan menusukkan kayu.

Setelah sadar, dengan sisa tenaga yang ada, korban kemudian berusaha berjalan menuju rumah.

Tante korban yang melihat keponakannya berlumuran darah langsung histeris dan langsung memberi pertolongan.

"Motifnya mungkin kecemburuan, karena korban mengaku bahwa dia sudah punya pacar," lanjut Suprayitno.

Dari hasil visum sementara, terdapat luka robek di kemaluan korban. Dua orang tersangka sudah diamankan bersama barang bukti berupa kayu sepanjang kurang lebih 74 sentimeter.

Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 jo pasal 286 dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. (ven/fin/kps)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved