Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Makanan Bu Saeni yang Disita Sat Pol PP Jadi 'Misteri', Dibuang atau Dimakan?

Saeni adalah perempuan pemilik warung nasi di Pasar Induk Rau Kota Serang yang warung makannya kena razia Sat Pol PP.

Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa hari terakhir, nama Saeni menjadi perbincangan hangat.

Saeni adalah perempuan pemilik warung nasi di Pasar Induk Rau Kota Serang yang warung makannya kena razia Sat Pol PP. Makananya yang dimasaknya sejak pagi disita oleh petugas dengan memasukkannya dalam kantong-kantong plastik.

Beberapa netizen mempertanyakan nasib makanan yang disita oleh Sat Pol PP Kota serang tersebut.

"Makanan yang disita kan diisi dalam kantong plastik, itu ada banyak jumlahnya bagaimana nasibnya?," tulis seorang netizen.

Ada juga netizen yang berkomentar kalau mau razia harusnya warungnya yang ditutup bukan makanannya ikut disita. "kok gue kesal ya liat satpol pp yang bungkusin makanan warteg bu saeni, kalo raziah mah si tutup aja warungnya dan jagain, jangan dibungkus semua," tulis akun twitter @praditha.

Atau seperti akun @belabebo yang menanyakan perasaan Sat Pol PP saat merazia. "Gimana ya perasaannya sat pol pp yang ngerazia dagangan bu Saeni?? Hahahaha enak bener tuh dapat makanan gratis," tulisnya.

Kepada wartawan, Saeni mengaku bila dirinya tak datang ke kantor Sat Pol untuk mengambil kembali makanan tersebut karena dia langsung jatuh sakit.

"Enggak tahu dikemanain. Udah nggak balik lagi," kata Saeni kepada wartawan.

Kabar mengenai bu Saeni langsung menjadi viral dan mengundang keprihatinan. Pengguna Twitter bernama Dwika Putra (@dwikaputra) mencetuskan suatu gagasan yang berbeda. Netizen ini menggalang dana untuk ibu tersebut. Tujuannya, untuk mengganti uang modal dan keuntungan yang raib karena dagangannya disita tersebut. Hingga akhir donasi, terkumpul uang sebesar Rp 265.534.758.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved