Polda Sulut Berhasil 'Cium' Sabu yang Disimpan di Plester Koyo
Meski menyimpan sudah menyimpan di dalam plester koyo, polisi tetap mencium sabu yang dibawa JYM (54).
Penulis: Finneke | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Meski menyimpan sudah menyimpan di dalam plester koyo, polisi tetap mencium sabu yang dibawa JYM (54).
Anak buah kapal KM Lambobar ini diringkus Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut, Minggu (29/5).
Bersamanya diamankan satu paket kecil sabu dan satu perekat koyo cabe.
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik mengatakan warga Surabaya ini ditangkap di dek kapal di mana ia bekerja.
"Ia simpan paket itu di dalam plastik yang dibungkus perekat koyo. Barang bukti ditemukan di lantai kapal dek tiga lorong ABK, KM Lambobar malam itu," ujarnya Selasa (7/6).
Dikatakannya, sabu seberat 0,53 gram itu didapat dari lelaki Aba yang beralamat di Kampung Bangkalan Madura.
"Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," tuturnya. Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Sulut.
"Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar," pungkasnya. (Tribun Manado/Finneke Wolajan)