Berani Buang Sampah di Manado? List Dendanya Ngeri! "Tak Percaya, Silahkan Coba"
Jadi tanda awas bagi masyarakat Kota Manado yang 'hobi' buang sampah sembarangan.
Penulis: | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jadi tanda awas bagi masyarakat Kota Manado yang 'hobi' buang sampah sembarangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kebersihan Kota Manado, Maxmilian Tatahede. Dirinya mengungkapkan mulai tanggal 8 Juni 2016 peraturan daerah nomor 7 tahun 2006 akan aktif kembali.
"Kita sudah pasang poster imbauan di seluruh kelurahan, dan lingkungan,"ujar Tatahede, Sabtu (4/6).
Dirinya mengatakan setelah penyampaian pertama saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi beberapa waktu lalu, di Kantor Wali Kota Manado mendapat sambutan dari lurah.
"Saya tekan mereka supaya ikut aturan. Apalagi pengawasan nanti langsung dari kecamatan,"kata Tatahede.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Wakil Wali Kota Manado, Mor Bastiaan. Menurut dia program ini akan mendukung upaya mengejar piala adipura 2017.
"Belajar dong dari pengalaman, jangan gagal lagi. Lebih baik kita berbuat sesuatu kecil dan hasilnya besar,"kata Mor.
Mor berharap agar pola hidup masyarakat segera dirubah dari sekarang, karena Gubernur Olly Dondokambey akan memulai pembangunan dari Kota Manado. Apalagi saat ini banyak program luar biasa yang harus mereka dukung.
"Jangan selalu keluhkan sampah kepada Pemerintah, rakyat juga sadar pentingnya kebersihan,"kata Mor.
Dirinya mengatakan tidak main - main dalam hal ini. Sebab hukuman tipiring menanti.
Bukan untuk menyusahkan warga, namun menyadarkan warga betapa petingnya sebuah kebersihan. "Tak percaya, silahkan coba,"kata Mor.
1. Membuang puntung rokok pembungkus manisan dan kue. Hukuman penjara 6 hari, denda Rp.1.500.000.
2. Membuang pembungkus rokok, tissue, tas plastik, kulit buah, dan sebagainnya. Hukuman penjara 8 hari, denda Rp. 2.500.000.
3. Membuang sampah konsumsi rumah tangga, sisa sisa makanan, sayuran, sisa ikan dan sebagainya. Hukuman penjara 14 hari, denda Rp 4.000.000.
4. Pelanggaran jam buang sampah. Hukuman penjara 18 hari, dan denda Rp 5.000.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/buang-puntung-rokok_20160604_140132.jpg)