Ranperda Sempadan Jalan 20 Meter Diprotes
Rancangan peraturan daerah (ranperda) sempadan jalan Manado- Bitung akan dibahas DPRD.
Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Rancangan peraturan daerah (ranperda) sempadan jalan Manado- Bitung akan dibahas DPRD. Jika disahkan, sempadan jalan protokol ini mencapai 20 meter.
Ketua Forum Peduli Masyarakat Minahasa Utara, Husen Tuahuns mengatakan, jika DPRD Minut menyetujui usulan ranperda sempadan jalan dengan mematok 20 meter dari jalan maka aturan itu melanggar ketentuan.
"Undang-undang saja mengatur hanya 1-5 meter sempadan, kemudian DPRD Minut akan membuat perda dengan menyetujui batas sempadan jalannya 20 meter. Sedangkan provinsi hanya mematok 13 meter," ujar dia, Selasa (24/5).
Tuahuns menegaskan, membuat regulasi harus memperhatikan turunan hukum yang ada sehingga tidak terjadi tumpang tindih. "Tidak mungkin UU harus mengikuti perda sementara dalam tata peraturan hukum positif yang berlaku di Indonesia, UU merupakan produk hukum tertinggi," kata dia.
Ketua DPRD Minut, Berty Kapojos tak menampik adanya usulan ranperda penetapan sempadan, sepanjang jalur Manado-Bitung. "Usulan ranperdanya memang ada, terkait batas yang akan ditetapkan angka 20 meter itu baru usulan. Nantinya usulan- ranperda ini masih akan dibahas, untuk batas idealnya itu Minut hanya 10 meter, tapi semua tergantung pembahasan," kata Kapojos. *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kantor-bupati-minut555_20150719_123218.jpg)