Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPD Diminta Bentuk Panitia Pilhut

Dewan Perwakilan Desa (DPD) di 80 desa yang akan menyelenggarakan sukses kepala desa.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Lodie_Tombeg

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Dewan Perwakilan Desa (DPD) di 80 desa yang akan menyelenggarakan sukses kepala desa diminta segera membentuk panitia pemilihan hukum tua.

Panitia pilhut diperlukan untuk kelancaran suksesi di 80 desa yang akan laksanakan pilhut tahun 2016.

"Kami sudah melakukan penyelesaikan sosialisasi ke desa dan kecamatan di Minahasa terkait pilhut. Dalam sosialisasi sudah semua disampaikan soal mekanisme dan tahapan pelaksanaan pemilihan hukum tua," kata Asisten I Pemkab Minahasa, Denny Mangala.

Dijelaskan dia, bahwa informasi terkait 80 desa itu sudah disampaikan kepada para camat. "Saat camat menerima informasi ini harus langsung sampaikan ke DPD supaya segera melakukan pembentukan panitia pilhut," ujar dia.

Asisten I menambahkan, penentuan 80 desa sudah berdasarkan parameter penentuan desa. "Pertama yaitu desa pemekaran. Semua sudah masuk 33 desa. Kemudian desa yang masa jabatan berakhir 2013 ke bawah yang bermasalah jadi dipercepat," kata dia.

Menurut dia, tahapan pemilihan mulai dari pemberitahuan 80 desa tersebut hingga pada pemilihan itu idealnya 105 hari, namun masih bisa dirampingkan lagi. "Normalnya seusai ketentuan 105 hari sejak pemberitahuan tapi ini bisa ditekan, ada beberapa bagian yang waktunya bisa dipersingkat," ujar dia.

Ia menambahkan jika sudah terbantuk, panitia akan mengajukan proposal permintaan biaya ke Pemkab Minahasa. "Kalau sudah diterima bupati, ada jangka waktu sekitar 30 hari untuk memberikan persetujuan," ujar dia. *

==P2p
Berdasarkan SK Bupati Nomor 205 Tahun 2016 tentang penetapan desa-desa yang akan melaksanakan Pilhut di Kabupaten Minahasa.
* Kecamatan Eris: Desa Maumbi, Toliang Oki
* Kecamatan Kombi: Desa Tulap, Kalawiran, Kolongan
* Kecamatan Lembean Timur: Desa Watulaney Amian
* Kecamatan Kakas: Desa Wineru, Talikuran
* Kecamatan Tompaso: Desa Kamanga Dua, Tempok Selatan, Tolok Satu, Tolok, Liba
* Kecamatan Remboken: Desa Paslaten, Talikuran, Pulutan
* Kecamatan Langowan Timur: Desa Amongena III, Waleure, Sumarayar, Wolaang
* Kecamatan Langowan Barat: Desa Raringis Utara, Raringis Selatan, Kopiwangker, Lowian
Desa Walewangko
* Kecamatan Sonder: Desa Rambunan Amian, Sendangan Satu, Talikuran Satu, Tounelet Satu, Kolongan Atas Satu, Talikuran, Sawangan, Kauneran
* Kecamatan Kawangkoan: Desa Tondegesan
* Kecamatan Pineleng: Desa Pineleng Dua Indah, Kali Selatan, Lotta, Sea Mitra, Sea Tumpengan, Pineleng Satu Timur, Sea, Sea Dua, Warembungan
* Kecamatan Tombulu: Desa Rumengkor Satu, Rumengkor Dua, Tikela, Sawangan
* Kecamatan Tombariri: Desa Poopoh, Ranowangko
* Kecamatan Langowan Selatan: Desa Atep Satu, Winebetan, Kaayuran Atas, Palamba, Manembo
* Kecamatan Langowan Utara: Desa Taraitak Satu, Walantakan
* Kecamatan Kakas Barat: Desa Panasen, Simbel
* Kecamatan Kawangkoan Barat: Desa Tombasian Bawah, Kanonang Satu
* Kecamatan Kawangkoan Utara: Desa Kiawa Dua
* Kecamatan Mandolang: Desa Koha, Koha Barat, Koha Selatan, Koha Timur, Tateli, Tateli Dua, Tateli Tiga, Lemoh Uner, Ranotongkor, Lolah, Lolah Satu, Lolah Dua
* Kecamatan Tompaso Barat: Desa Pinabetengan, Pinabetengan Selatan, Pinaesaan, Tompaso Dua Utara, Tonsewer, Tonsewer Selatan, Desa Touure Dua
Sumber : BPMPD Minahasa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved