OJK Sulutgomalut Terima 122 Keluhan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) menerima 122 keluhan masyarakat
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) menerima 122 keluhan masyarakat mengenai pelayanan yang diberikan oleh industri keuangan. Pengaduan tersebut selanjut dimediasi oleh OJK untuk menyelesaikan permasalahannya.
"Keluhan masyarakat ini ada yang disampaikan secara langsung ke kantor
OJK, maupun melalui sambungan telepon, surat langsung dan juga surat tembusan," ujar Kepala OJK Sulutgomalut Elyanus Pongsoda, Kamis (12/5/2016).
Menurut dia, keluhan konsumen ini paling banyak dilaporan mengenai kredit bermasalah. Setidaknya dari 122 pengaduan, 49 laporan merupakan pengeluhan atas kredit bermasalah.
Pengaduan lainnya terkait Sistem Informasi Debitur (SID), penipuan investasi, laporan klaim asuransi, laporan terkait dokumen, tabungan, pemblokiran rekening tabungan dan lain-lain.
Kemudian pihaknya menindaklanjutinya dengan tetap memerhatikan kewenangan yang melekat bagi lembaga otoritas tersebut. Sebab, beberapa laporan yang masuk seperti indikasi penipuan investasi ilegal maupun investasi bodong yang menawarkan return yang tinggi, biasanya dilakukan oleh perusahaan yang tidak terdaftar dalam pengawasannya.
"Kami tidak bisa melakukan intervensi kepada perusahaan yang tidak terdaftar di bawah OJK. Tetapi, dalam
kerangka melindungi konsumen yang perusahaannya terdaftar di OJK
seperti perbankan, asuransi, Pegadaian, sekuritas, kami akan melakukan pengawasan, dan jika terbukti terdapat pelanggaran dalam regulasi, maka akan dikenakan sanksi," katanya.
Untuk itu pihaknya selalu mengingatkan masyarakat luas, agar cerdas memilih produk investasi. Pasalnya, investasi ilegal dan bodong banyak beredar di masyarakat.
Untuk bisa mengenali investasi yang ilegal ataupunbodong, pastikan perusahaan tersebut terdaftar di OJK.
Apabila tidak terdaftar, seharusnya perusahaan tersebut terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam bentuk koperasi, atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ataupun instansi lainnya yang dapat menjamin amannya investasi.
" Untuk mengetahui ciri-ciri paling mudah mengenali investasi ilegal dan bodong, yakni menawarkan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu yang cukup singkat, alamat kantor perusahaan pun biasanya tidak jelas," ungkapnya.
Dengan poin tersebut, sewajarnya masyarakat menghindar, dan jangan sampai nekat berani mempertaruhkan uang demi investasi yang tak jelas.
Sedangkan Kepala Bagian Pengawasan Kantor OJK Sulutgomalut mengungkapkan seharusnya masyarakat belajar dengan kasus penipuan dan penggelapan uang di CV Net Invest yang kasusnya sedang bergulir ditangan Kepolisian.
Untuk itu, karena perusahaan ini tidak terdaftar di OJK, pihaknya tidak bisa melakukan proses lebih lanjut dalam rangka menyelamatkan uang konsumen.
"Karenanya kami terus mengimbau, bahkan melalui media, agar masyarakat jangan cepat tergiur dengan tawaran investasi, apalagi tidak diawasi oleh pihak berwenang," ungkapnya.