Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ade Komarudin Dapat Restu Tommy Soeharto Jadi Ketua Umum Golkar

Putra Presiden kedua RI, Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto merestui bakal calon ketua umum Partai Golkar, Ade Komarudin.

Editor: Fransiska_Noel
Ade Komarudin 

"Mengukur tercela itu dari mana? Analoginya seperti apa?" kata Roem.

Roem menilai, seorang kader dapat dianggap melakukan perbuatan tercela ketika dirinya tidak pernah berbuat apapun untuk partai dan hanya bertindak untuk memenuhi hasrat kepentingan pribadi.

Sebaliknya, ada pula kader yang terpaksa melakukan perbuatan tercela, tetapi hal itu dilakukan demi melindungi partai.

Menurut dia, tindakan tercela seperti itu tak dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela bagi parpol.

"Kita tidak boleh memvonis seseorang tercela, kalau tercela itu untuk membela partai. Itu bisa saja dia berkorban untuk partai sehingga dia dikatakan tercela. Itu bisa saja," tegasnya.

Roem lantas mengungkit kasus "Papa Minta Saham" yang pernah menyeret nama Novanto. Ia menganggap kasus itu telah selesai secara hukum.

"Novanto dengan kejagung sudah clear dihentikan, kemudian dari Kapolri juga. Terus tercelanya dimana?" ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, untuk sementara waktu pihaknya mengendapkan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Prasetyo mengatakan, penyelidikan kasus tersebut belum ada perkembangan yang berarti. Salah satu alasannya, pihaknya belum berhasil menghadirkan Riza untuk dimintai keterangan.

"Iya (Riza), antara lain. Kamu tahu itu," kata Prasetyo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengakui pihaknya tidak dapat melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza.

"Masih tetap tahap penyelidikan belum ada upaya paksa sehingga jika Pak Riza tidak bersedia, tidak bisa dipaksa," ujar Amir.

Penyelidik sudah tiga kali memanggil Riza untuk dimintai keterangan. Namun, Riza selalu mangkir dan tidak diketahui keberadaannya.

Kasus ini bermula dari pertemuan Maroef sewaktu menjabat Presiden Direktur PT Freeport, Novanto sewaktu menjabat Ketua DPR, dan Riza.

Berdasarkan rekaman percakapan yang direkam Maroef, pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved