Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2.200 Liter Cap Tikus Asal Motoling Disita

Sebanyak 2.200 liter Cap Tikus diamankan aparat dari Satuan Narkoba Polres Minsel.

Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg
Net
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Sebanyak 2.200 liter Cap Tikus diamankan aparat dari Satuan Narkoba Polres Minsel, Rabu (27/4), pukul 06.00 Wita.

Menurut Kasat Narkoba Polres Minsel, Noldy Rimporok, dari hasil operasi pihaknya menyita 2.200 liter minuman keras tradisional yang ditampung dalam dua tong besar. Miras tanpa izin itu diangkut oleh satu unit mobil pick up.

Aparat menangkap saat kendaraan bermuatan miras itu melewati jalan raya di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat.

"Tim kami mengamankan 2.200 liter Cap Tikus yang diangkut oleh HS dari dari daerah Motoling. Miras itu akan dibawa ke Manado," katanya.

Lanjut Noldy, berdasarkan pengakuan HS, dia hanyalah sebagai sopir yang mengantarkan Cap Tikus tersebut. Adapun alasan penyitaan adalah izin yang dikantongi sudah kadaluwarsa dan melebihi kuota.

"Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2009, dalam sehari maksimal kuota pengangkutann Cap Tikus sebanyak 2.000 liter setiap hari. Sebanyak 10.000 liter dalam jangka waktu enam bulan. Sayangnya setelah diperiksa kuota yang diangkut sudah 11.060 liter," katanya.

Meski pelaku tidak ditahan, Kasat menambahkan, Cap Tikus tersebut akan dimusnahkan. Sedangkan sanksi yang dikenakan berupa denda. Nantinya akan dibawa ke pengadilan.

Dia mengimbau kepada para pengusaha agar mematuhi peraturan yang ada. "Jika izin mereka sudah kadaluwarsa dan tetap melakukan pendistribusian maka mereka akan diuntungkan. Mereka bisa lolos dalam pengawasan (aparat pajak)," katanya. *

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved