Kapal Pengangkut Limbah Karadeniz Dicegat Polairud Bitung
Baru dua bulan beroperasi sejak 23 Januari 2016, Kapal Karadeniz Powership Zeynep Sultan mengalami permasalahan seputar pembuangan limbah.
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan wartawan Tribun Manado Fionalois Watania
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG- Baru dua bulan beroperasi sejak 23 Januari 2016, Kapal Karadeniz Powership Zeynep Sultan mengalami permasalahan seputar pembuangan limbah.
Namun permasalahan yang didapat bukan dari kapal yang berasal dari Turki tersebut. Namun dari pihak ketiga. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Manado, Kapal Tri Angel kepunyaan PT. Bumi Lestari Sejahtera Indonesia yang mengangkut limbah dicegat oleh Polisi Air dan Udara (Polairud) di daerah Bitung.
Semenjak ditahan pada 15 April lalu, dampak yang dirasakan merugikan masyarakat yaitu kembali terjadinya pemadaman listrik. Hal ini disebabkan tangki penampungan limbah sudah penuh bahkan sudah masuk tangki cadangan.
Sehingga empat mesin kapal Karadeniz dimatikan, dan hanya tinggal dua mesin yang beroperasi dan hanya bisa memasok listrik sebesar 40 megawatt (MW). Padahal kebutuhan listrik di Sulut sebanyak 120 mw.
Permasalahan ini akhirnya dibahas dalam pertemuan tertutup antara pihak Kapal Karadeniz, Pihak Ketiga, dan sejumlah dinas terkait diantaranya Dinas Perhubungan, Pertambangan, Pekerjaan Umum (PU), Perikanan dan Kelautan, Kehutanan, Polres, Polda, Polairut, Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Provinsi.
Sayangnya perwakilan dari pihak PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo), yang sangat berwenang atas permasalahan tersebut tak berkesempatan hadir.
Joutje Tuerah, selaku Asisten Tiga mengatakan pemerintah tetap menuntut izin kapal pengangkut limbah. "Masalahnya kapal tersebut tidak sesuai standar.
Yang mengangkut limbah kapal Karadeniz hanyalah kapal ikan yang terbuat dari kayu. Ini jauh dari pada standar yang ada. Karena tidak diperuntukkan untuk mengangkut limbah, bisa saja limbah tersebut tercecer. Kami tetap memikirkan kemungkinan yang terburuk," katanya.
Lanjut Joutje Pemkab bukannya tidak mendukung namun aturan yang ada harus ditaati.
"Izin harus ada apakah sementara atau permanen. Jika dari pihak ketiga mempunyai itikad yang baik untuk mengurus izin, maka kami pun akan percepat proses perijinan. Dari yang memakan waktu sembilan bulan, akan dipercepat karena menyangkut kepentingan umum. Atau ada ijin khusus dari pimpinan tertinggi yakni Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).
Diwawancara terpisah, Charles Rompas, selaku Direktur PT. Bumi Lestari Sejahtera Indonesia membenarkan kapal pengangkut milik perusahaannya memang tidak memiliki izin dan tidak layak untuk kategori kapal pengangkut limbah. Namun dia mengatakan penggunaan kapal tersebut karena situasi darurat.
"Saya selama empat hari ini tidak tidur. Harap dimaklumi ini sifatnya emergency. Hal-hal daruray seringkali bertabrakan dengan peraturan-peraturan yang ada," ujarnya.
Lebih jauh dia menjelaskan Kapal Karadeniz memproduksi limbah sebanyak 120 ton seminggu. Sedangkan daya tampung kapal Three Angel maksimal sebanyak 30 ton. "Proses pemindahan limbah dari Karadeniz ke Kapal Three Angel selama satu jam.
Dari Three Angel ke tangki-tangki yang ada di darat memakan waktu lebih lama sekitar tiga jam karena tidak ada mesin pemanas. Kami mengangkut limbah sekitar dua hingga tiga kali seminggu," jelasnya.