Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Minahasa Amankan 25 Karung Pakaian Bekas di Wawalintouan

Sejak dikeluarkannya larangan penjualan pakaian bekas impor, Polres Minahasa mulai menggelar operasi terhadap penjualan barang berkasi impor.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
TRIBUNMANADO/ALPEN MARTINUS
Unit II Polres Minahasa melakukan operasi dan berhasil mengamankan dua orang pemilik sekaligus pedagang pakaian bekas impor di kelurahan Wawalintouan. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID,TONDANO- Sejak dikeluarkannya larangan penjualan pakaian bekas impor, Polres Minahasa mulai menggelar operasi terhadap penjualan barang berkasi impor. Seperti yang mereka lakukan Kamis (14/4) malam.

Unit II Polres Minahasa melakukan operasi dan berhasil mengamankan dua orang pemilik sekaligus pedagang pakaian bekas impor di kelurahan Wawalintouan. Pertama mereka mengamankan RM (48) yang sehari-hari menjual pakaian bekas impor di pasar Tondano.

Dari RM polisi berhasil mengamankan sepuluh bal pakaian bekas impor yang belum dibongkar, kemudian diangkut menggunakan mobil dan dibawa ke Mapolres Minahasa sebagai barang bukti serta pemiliknya akan dimintai keterangan.

“Kami biasanya mengambil pakaian bekas ini dari Manado dan Bitung, sudah cukup lama saya berjualan seperti ini, namun tidak mendapat teguran dan penindakan, bahkan ini pun kami tidak diberitahu atau sosialisasi larangan jual cabo, makanya kami jualan terus,” jelas dia.

Ia menambahkan, dengan disitanya sepuluh bal pakaian bekas impor miliknya tersebut, dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 25 juga.”Kami mau juga semua diperlakukan sama, larang semuan perdagangan cabo, jangan hanya satu atau dua saja,” jelasnya.

Selain itu, Unit II Polres Minahasa juga mengamankan sebanyak 15 karung pakaian bekas impor dari pemiliknya YM warga Wawalintouan. Saat melakukan penyitaan anggota Polres Minahasa terlebih dahulu memperlihatkan surat tugas kepada pemiliknya.

“Ini tinggal barang sisa saja yang tidak terjual, kami sudah tidak ambil barang lagi soalnya sudah dengar dilarang, dan memang barang sudah tidak masuk lagi,” jelas YM. Biasanya dirinya mengambil puluhan bal pakaian bekas tersebut.

Untuk itu ia meminta kejelasan kepada pemerintah apakah penjualan pakaian bekas impor benar-benar dilarang atau tidak.”Kalau memang dilarang kami akan pindah berjualan yang lain.”Kami ini kan mencari, kalau sudah dilarang tidak mengapa, kami akan cari kerja lain,” jelasnya.

Sebanyak 25 karung pakaian bekas tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa sebagai barang bukti, dan dua orang pemiliknya diperiksa.”Sementara barang bukti kita amankan, dan pemiliknya akan dikenakan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tetang pedagangan,” ujar Aiptu Graaf Karading Kanit II Polres Minahasa.

Ia menambahkan, operasi seperti ini akan dilakukan terus hingga peredaran penjualan pakaian bekas impor ilegal tersebut sampai tuntas.”Kita akan rutin melakukan operasi pakaian bekas impor, lantaran memang sudah dilarang,” jelas dia. Operasi ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sudah dilakukan penyitaan sebanyak 73 karung pakaian bekas impor di wilayah Kawangkoan dan Langowan.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved