Setahun Senator Nikmati Rp 2,5 M, Benny Rhamdani Ngaku Malu, tak Mau Makan Uang Haram
"Bagaimana bisa kita dibiayai uang rakyat, tapi tak bisa menentukan nasib rakyat. Tak bisa tentukan nasib republik ini."
Penulis: Finneke | Editor: Fransiska_Noel
Pihak Benny menilai Undang-undang itu sebagai upaya manipulatif untuk mencitrakan diri patuh pada Undang-undang.
Benny menjelaskan, kalau pihak pimpinan menilai perubahan masa jabatan, misalnya, adalah pelanggaran Undang-undang, mengapa mereka hadir dalam dua peristiwa paripurna sebelumnya, sebagai peristiwa politik.
"Bahkan tak hanya membuka, memimpin dan menutup sidang, tapi juga memberikan hak suaranya dalam peristiwa politik. Peristiwa hukumnya, ketika pimpinan mengetuk palu yang sifatnya mengikat ke dalam. Bagaimana bilang pelanggaran, kalau hadir dalam peristiwa itu," ujar Benny.
Ia berasumsi, jangan-jangan kalau dalam voting saat itu masa jabatan lima tahun yang menang, pimpinan akan tanda tangan. Namun karena kalah dan hanya 2,5 tahun, tidak ditanda tangan.
"Keputusan paripurna telah didistorsi dan didegradasi demi kepentingan subjektif personal. Tak ada alasan untuk tak tanda tangan hasil paripurna tersebut," tegasnya.
Tindakan itu, kata Benny mencederai dan merusak marwah DPD RI. Pimpinan yang jelas-jelas tak layak dicontoh masyarakat umum. Sehingga menurut pihaknya, pimpinan seperti itu tak layak memimpin lembaga terhormat DPD RI.
"Lembaga di mana Setiap keputuan diambil dengan cara demokratis. Lembaga di mana anggotanya adalah orang-orang yang punya kedewasaan, adalah seorang negarawan," ujar Benny mengakhiri perbincangan. (Tribun Manado/Finneke Wolajan)