Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

678 Guru di Tomohon Peroleh Dana Sertifikasi

Sebanyak 678 guru di Kota Tomohon sudah mengantongi surat keputusan dari Kementerian Pendidikan.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Lodie_Tombeg

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Sebanyak 678 guru di Kota Tomohon sudah mengantongi surat keputusan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah RI untuk memperoleh dana sertifikasi.

Kepala Dinas Pendidikan Daerah Tomohon, Gerardus Mogi mengungkapkan, tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian maka dana sertifikasi triwulan pertama akan dicairkan. "Yang pasti 695 guru sudah ada SK kementerian," ungkap Mogi ketika dikonfirmasi Tribun Manado, Minggu (10/4).

Para guru terdiri dari Taman Kanak-Kanak 9 guru, SD/SMP berjumlah 663 guru, dan 23 guru tingkat SMA/SMK. "Pengumuman sudah ditempelkan siapa saja yang sudah keluar SK," kata Mogi.

Pencairan dana sertifikasi di Tomohon lanjut Mogi sejauh ini lancar-lancar saja, selama para guru sertifikasi melengkapi persyaratan. "Jadi sambil menunggu Juknis, mesti melengkapi berkas seperti jadwal mengajar, SK pembagian tugas, absen, rekom dari Dinas yang tambah jam mengajar di sekolah lain," urai Mongi.

Memang, kata Mogi, belum semua guru yang keluar SK, karena paling kurang ada 978 guru yang sudah bersertifikasi di Tomohon. Ada sekitar selisih 198 guru yang belum keluar SK. "Tapi biasanya yang belum keluar nanti ada susulan-susulan," jelas mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tomohon.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD), Juliana Dolvin Karwur, mengonfirmasi sedikitnya dana Rp 15,7 miliar sudah siap di kas daerah untuk membayar sertifikasi guru triwulan pertama 2016. "Sekitar Rp 15,5 miliar saat ini sudah ada di kas daerah dan kita telah siap untuk membayarkannya," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial ini.

DPPKBMD Tomohon, lanjut Karwur, masih akan menunggu surat keputusan dari Dinas Pendidikan Daerah. "Kita tinggal menunggu permintaan pembayaran dan siap membayarkannya. Namun tetap seluruh mekanisme dan persyaratannya harus lengkap sesuai dengan aturan," ujar wanita yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Daerah ini. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved