Samsi Dua Hari Urus NPWP di Kotamobagu
Lanjut Samsi karena kurangnya sosialisasi dari KPP Pratama Kotamobagu dirinya menjadi kewalahan mengurus penerbitan NPWP.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Andrew_Pattymahu
Lapora Wartawan Tribun Manado Handika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu dikeluhkan sejumlah masyarakat. Samsi Diamanis (52) masyarakat Desa Buku Tengah Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengeluhkan kurangnya sosialisasi oleh KPP Pratama di daerahnya.
"Iya mereka (KPP Pratama Kotamobagu) kurang melaksanakan sosialisasi hingga ke desa kami. Seharusnya sudah ada pengumuman mengenai syarat dan cara pengurusan NPWP," ujarnya kepada Tribun Manado Kamis (7/4) Pukul 10.00 wita saat ditemui di Kantor KPP Pratama Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur.
Lanjut Samsi karena kurangnya sosialisasi dari KPP Pratama Kotamobagu dirinya menjadi kewalahan mengurus penerbitan NPWP.
"Saya sampai dua hari mengurus NPWP, dan harus bolak-balik Mitra Kotamobagu yang membutuhkan waktu sekitar 2 jam perjalanan untuk melengkapi berkas," ungkap dia.
Ia berharap KPP Pratama Kotamobagu dapat menindaklanjuti pengeluhannya dengan menggelar sosialisasi di desanya.
"Kalau bisa dicantumkan persyaratan serta cara pengurusan NPWP, dan berkas lainnya yang berhubungan dengan pajak," ujarnya.
Memang dalam melaksanakan tugas penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak di bidang pajak penghasilan, KPP Pratama Kotamobagu mempunyai tujuh wilayah kerja meliputi Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolmong, Kabupaten Bolmut, Kabupaten Boltim, Kabupaten Bolsel, Kabupaten Minsel dan Kabupaten Mitra.
Lebih detailnya ada 54 kecamatan terdiri dari 532 desa dan kelurahan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu Denny Tri Satrianto mengatakan bahwa dalam pembuatan NPWP untuk orang pribadi sangat sederhana.
"Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha yang perlu dicantumkan yakni hanya Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk orang pribadi yang menjalankan usaha melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi keterangan tempat kegiatan usaha," ujar dia.
Untuk itu Denny mengatakan seorang pemohon NPWP yang sampai dua hari mengurus berkas untuk NPWP itu banyak kemungkinannya.
"Kemungkinan yang bersangkutan tidak melengkapi semua persyaratan. Atau sudah lengkap namun kita ada aturan bagi wajib pajak hanya diberikan fotokopi npwp," ujarnya.
Alasan tidak diberikan yang asli dikarenakan KPP Pratama menindaklanjuti ketentuan dari pusat. "Iya tidak boleh diberikan NPWP langsung nanti akan dikirim lewat kantor pos.
Hal itu dilakukan untuk melihat apakah wajib pajak sudah menulis alamat yang benar atau tidak, kebanyakan itu terjadi disini," ujarnya.