Breaking News
Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pria Paruh Baya Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Miliki Shabu

Terdakwa ditangkap atas informasi yang sampai ke Badan Narkotika Propinsi Sulawesi Utara (BNNP-Sulut). Menindak lanjuti informasi tersebut.

Penulis: Finneke | Editor: Fransiska_Noel

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jaksa Penuntut Umum menuntut Frangky Tandriono alias Opa (51), terdakwa kasus narkoba jenis shabu, enam tahun penjara. Hal itu terungkap dalam gelaran sidang Senin (28/3) di Pengadilan Negeri Manado.

Rujukan JPU ini berdasarkan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam mendengarkan tuntutan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Aminal Umam, terdakwa yang adalah warga Kelurahan Kairagi, Mapanget ini didampingi Penasehat Hukum Sasmi Ticoalu.

Dalam dakwaan JPU, pada Selasa 29 September 2015, sekitar pukul 06.00 Wita, bertempat di rumah milik saksi Ronald Kandouw di Kelurahan Kakaskasen I Lingkungan X Kecamatan Tomohon Utara, terdakwa kedapatan melakukan pesta shabu.

Terdakwa ditangkap atas informasi yang sampai ke Badan Narkotika Propinsi Sulawesi Utara (BNNP-Sulut). Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim dari BNNP Sulut pun langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terdakwa pun ditangkap bersama barang bukti 14 paket kecil shabu. (Tribun Manado/Finneke Wolajan)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved