Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Media Harus Melindungi Korban Pelecehan

LSM Swara Parampuang Sulut dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado menggelar media gathering, Senin (21/3) di Minanga Beach.

Penulis: Finneke | Editor:
TRIBUNMANADO/FINNEKE WOLAJAN
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Swara Parampuang Sulut dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado menggelar media gathering, Senin (21/3) di Minanga Beach. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Swara Parampuang Sulut dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado menggelar media gathering, Senin (21/3) di Minanga Beach.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah perwakilan media berdiskusi dengan para aktivis perempuan terkait sikap media massa dalam menghadapi kasus pelecehan. Karena ada sejumlah kata kurang layak yang diberitakan, sehingga terkesan tak melindungi korbannya.

Dari pembicaraan tersebut lahir pemikiran-pemikiran kritis peserta diskusi. Dari pimpinan AJI Manado yakni Yoseph Ikanubun, Agust Hari, Ishak Kusrant dan lainnya.

Semisal Rine Araro, yang merupakan Editor Tribun Manado Online. Menurutnya, banyak perbendaharaan kata yang lebih layak untuk dipakai.

"Pilihlah kata yang lebih halus dan lebih diterima. Banyak sekali sebenarnya, tapi orang cenderung memakai kata-kata familiar. Misalnya merudapaksa (memperkosa), itu lebih halus. Media juga jangan terlalu vulgar menulis berita," ujarnya.

Di sisi lain, Jull Takaliung, Ketua Komda Perlindungan Anak Sulut berkata, memang butuh hati dan kepala untuk memperjuangkannya. Kadangkala perspektif reporter sudah bagus, namun secara kelembagaan, tak sesuai.

"Tak mudah memang, karena kepentingan industri. Idealisme hanya ildi aras paling bawah. Namun yang bersangkutan harus punya prinsip, harus mencoba untuk memengaruhi," ucapnya.

Sementara itu, Nur Hasanah dari Swara Parampuang mengatakan, dari data yang ada di pihaknya, kurang lebih ada 167 kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.

"Data di kami yang dirangkum dari dua media massa ada 167 kasus. Ini sudah masuk kategori meresahkan. Dan kasusnya umumnya terjadi di Kota Manado. Tuminting, Mapanget dan Malayang paling sering," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan berbagai upaya yang dilakukan, pihaknya berharap akan memengaruhi para pengambil kebijakan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) perlindungan perempuan dan anak.

"Perda Inisiatif Perlindungan Perempuan dan Anak. Kawal itu dengan pemberitaan media. Kami juga akan membuat diskusi publik untuk itu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved