Satpol PP Manado Gandeng BKD Tertibkan PNS Bolos Kerja
"Kami akan menertibkan PNS yang bolos kerja, dan BKD yang bertugas memberikan sanksi. Memang selama ini banyak yang kebiasaan keluyuran."
Penulis: | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mendapatkan laporan masyarakat tentang keberadaan Pegawai Negeri Sipil di Mall dan tempat hiburan pada jam kerja, maka Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Xaverius Runtuwene, akan mengandeng Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Manado untuk mengelar operasi tertib lingkungan Pemerintah Kota dalam waktu dekat ini.
"Kami akan menertibkan PNS yang bolos kerja, dan BKD yang bertugas memberikan sanksi. Memang selama ini banyak yang kebiasaan keluyuran di jam kerja, sebab menyamakan dengan Pegawai Sekolah yang memang kerjanya hanya setengah hari saja,"jelas Xave panggilan akrab untuk Kasat Pol PP Manado ini.
Selain akan memberikan peringatan bagi guru yang keluyuran dengan seragam PNS, mereka juga akan mengamakan PNS dari luar Kota yang masuk di Kota Manado tanpa surat ijin dari instansi terkait. Sebab menurut dia dari pengamatannya ada beberapa pegawai berlogo Pemerintah Kabupaten, yang dekat dengan Kota Manado masuk mall di jam kerja.
"Kalau bukan PNS dari Manado maka kita akan merekomendasikan dan akan menelpon langsung Dinas terkait dikabupaten tersebut untuk pemberian peringatan,"jelas Xave.
Rencana kegiatan sidak instansi dan sidak PNS tempat hiburan ini bukan tidak beralasan. Pasalnya pada bulan Februari 2016 yang baru saja dilewati, Pemerintah Kota Manado sudah mengoleksi 122 kali pegawai alpa.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Kaban BKD Steven Wakkary saat Tribun Manado menyambagi ruangnya di Kantor Walikota Manado, Jumat (18/03).
"Jadi kami sudah beberapa kali melakukan sidak, dari jumlah pegawai 231 yang hadir 109 dan alpa 122 orang. Jelas ini sudah sangat mengkhawatirkan, apalagi kalau dapat laporan ada yang masuk mall, operasi ini tidak akan pandang bulu," jelas Wakarry.
Ia pun merespon permintaan Satpol PP Manado. Menurut dia mereka akan melakukan sidak ke masing - masing SKPD, dan itu akan berlangsung seminggu sekali. Hal ini dinilai sangat penting apalagi sudah ada aturan PNS yang keluar kantor harus membawa sutar ijin.
"Jadi sekarang harus ikut aturan, setiap SKPD atau jajaran Kedinasan harus menyertakan surat ijin keluar bagi PNS yang ditugaskan diluar kantor. Kalau tertangkap tangan tidak ada surat ijin maka akan diberikan peringatan maupun sanksi,"jelas Wakarry dengan nada tegas.
Ia pun berharap agar fenomena PNS masuk mall segera dihentikan, sebab sudah sangat merugikan instansi terkait apalagi kalau ijinnya bohong. Ia juga tidak mengharapkan mendapatkan laporan masyarakat terkait hal tersebut.
"Ingat sanksinya dimulai dari Potongan tunjangan kehadiran (TKD) 10 sampai 15 persen, bahkan sampai mengacu pada peraturan Pegawai BP5 yang bisa terancam pada pemecatan atau pensiun dini,"kata Wakarry.
Kaban meminta agar informasi ini tidak dipandang semata, sebab memang selama ini hanya berakhir pada proses peringatan dan pembinaan. Apalagi dengan adanya pemberian waktu klarifikasi dan wajib melampirkan surat alasan tidak masuk.
"Saya mau tekankan, meski bisa klarifikasi tapi tidak semua bisa kami percaya, akan kami selidiki lebih dalam akan kebenarannya,"pungkas Wakkary. (Tribun Manado/Felix Tendeken)