Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Saham Tribun Manado

Apa itu Saham Syariah? Simak Ini

Ada beragam produk investasi syariah di pasar modal Indonesia, salah satunya saham syariah.

Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Ada beragam produk investasi syariah di pasar modal Indonesia, salah satunya saham syariah. Sejak November 2007, Otoritas Jasa Keuangan (sebelumnya bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK) telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang berisi daftar saham syariah yang ada di Indonesia. Penetapan saham syariah ini melibatkan Dewan Syariah Nasional (DSN)-Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tujuan diterbitkannya DES, untuk memberi panduan bagi masyarakat untuk mengetahui saham-saham apa saja yang termasuk saham syariah di Indonesia.

Peraturan OJK Nomor IX.A.13 menjelaskan mengenai Efek Syariah, yaitu Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Dalam peraturan yang sama dijelaskan pengertian prinsip-prinsip syariah di pasar modal yaitu prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI.

Persyaratan utama suatu saham dikategorikan saham syariah berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DSN MUI adalah bisnis atau jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau yang disebut Emiten, harus memenuhi prinsip Syariah.

Di antaranya, Emiten tidak menjalankan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. Emiten syariah juga bukan merupakan lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistem riba, termasuk perbankan dan asuransi konvensional. Jika bergerak dalam bidang produksi, distribusi, dan perdagangan, tidak boleh berkaitan dengan makanan dan minuman yang haram atau merusak moral dan bersifat mudharat.

Sejak 8 Maret 2011, DSN MUI menerbitkan Fatwa Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Keberadaan fatwa DSN MUI Nomor 80 memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Syariah di Indonesia. Selanjutnya, pada 12 Mei 2011, Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sehingga sejak saat itu BEI mempunyai dua indeks saham syariah, yaitu Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Dengan adanya kedua indeks saham Syariah tersebut maka acuan investasi saham Syariah di Indonesia semakin lengkap. JII sebagai rujukan untuk kinerja saham Syariah yang likuid, sedangkan ISSI acuan untuk kinerja saham Syariah secara keseluruhan.

Belakangan, BEI mengembangkan suatu model perdagangan online yang sesuai Syariah atau Syariah Online Trading System (SOTS) untuk digunakan Anggota Bursa (AB) dalam bertransaksi saham syariah untuk kepentingan perusahaan atau nasabahnya.

Dengan adanya sistem ini, maka perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia diharapkan semakin meningkat karena investor akan semakin mudah dan nyaman dalam melakukan perdagangan saham secara Syariah. Investor tinggal mencari AB atau perusahaan efek dan meminta diayani untuk berinvestasi secara syariah dan memilih saham dari daftar DES, atau menggunakan SOTS untuk bertransaksi saham syariah secara online trading. (Tim BEI)

Sumber:
PT Bursa Efek Indonesia
Kantor Perwakilan Manado
Ruko Mega Style Blok 1C No. 9
Kompleks Mega Mas
Jl. Piere Tendean – Boulevard
Manado 95000
Telp. 0431-8881166
Fax. 0431-8881284

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved