Tambah Lantai Bangunan Harus Urus IBM
Pemerintah Kota Tomohon masih mendata bangunan dan tempat tinggal warga yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pemerintah Kota Tomohon masih mendata bangunan dan tempat tinggal warga yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Masyarakat pun diimbau segera mengurus IMB jika hendak membangun.
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Tomohon Jerry Pangemanan mengungkapkan, memang masih banyak bangunan atau tempat tinggal milik warga Kota Tomohon tanpa IMB.
Kasus yang paling sering ditemukan yakni menyangkut peralihan fungsi bangunan dari tempat tinggal ke fungsi lainnya seperti tempat usaha. Peralihan fungsi ini seharusnya juga harus mengurus IMB. "Jadi bukan bangunan baru saja yang wajib IMB," kata Pangemanan, Selasa (1/3).
Kasus lainnya yang wajib IMB misalnya sebuah bangunan menambah lantai. "Memang masih banyak tempat tinggal disini yang sudah menjadi tempat usaha atau ketambahan lantai, namun pemiliknya belum mengurus kembali IMB-nya," ungkapnya.
Selain itu, ada juga beberapa tempat tinggal, IMB-nya dikeluarkan di Minahasa. Sebenarnya, kata Pangemanan, hal itu tidak jadi masalah, selama bangunannya masih seperti semula. "Kalau sudah ada perubahan, apakah itu luasnya, lantai atau beralih fungsi, maka pemiliknya harus mengurus ijin yang baru," jelas Pangemanan.
Ia menekankan untuk pembayaran IMB baru tidak dihitung dengan bangunan awal. "Jadi, yang dihitung itu hanya ketambahan bangunannya," pungkasnya. Pangemanan pun mengimbau agar masyarakat bisa sadar untuk mengurus IMB. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum pada bangunan tersebut. *