Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilwako Manado Kini di Tangan MK

Sidang pleno rekapitulasi suara Pilwako susulan yang digelar KPU Manado, Kamis (25/2) lalu, menetapkan duet GS Vicky Lumentut-Mor Bastian.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor:
NET
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang pleno rekapitulasi suara Pilwako susulan yang digelar KPU Manado, Kamis (25/2) lalu, menetapkan duet GS Vicky Lumentut-Mor Bastian sebagai pemenang.

Pasangan GSVL-Mor unggul dengan 67.081 suara disusul Harley Mangindaan- Jemmy Asiku memperoleh 60.925 suara dan Hanny Joost Pajouw-Tony Rawung meraup 60.564 suara.

Hasil ini dipersoalkan oleh dua pasangan lainnya, Harley Mangindaan-Jemmy Asiku dan Hanny Joost Pajouw-Tony Rawung.

Keduanya pun 'berkolaborasi' menggugat KPU Manado. Pasangan Ai-JA menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara kubu HJP-Tora melayangkan gugatan terhadap lima komisioner KPU Manado ke Bawaslu Sulut dan DKPP, kemydian melaporkan Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan ke DKPP.

Kuasa Hukum Pasangan Ai-JA, Handri Piter Poae Minggu (28/2) malam mengatakan, pihaknya sudah memasukkan gugatan ke MK pada Minggu pagi. "Sudah teregister," kata dia.

Namun dia enggan merinci materi gugatan tersebut. Namun ketika ditanya apakah materi gugatan sama dengan temuan yang mengemuka dalam pleno lalu, ia tak membantah.

Saat pleno lalu, saksi Ai-JA menyoroti masalah pemilih ganda, pemilih luar daerah serta formulir C7 yang berada di luar kotak suara.

Meski selisih suara antara GSVL-Mor dan Ai- JA melebihi 2,5 persen seperti yang disyaratkan gugatan di MK, Handri hakul yakin gugatan mereka diterima dan akan disidangkan.

"Secara substansial Pilwako ini banyak pelanggaran. Pelanggaran terjadi masif di 11 kecamatan serta bentuknya yang memang diharamkan aturan, jadi kami yakin gugatan akan diterima MK," kata dia.

Keyakinan Handri juga dikarenakan pelanggaran kali ini jauh lebih banyak dari Pilkada lima tahun lalu yang berproses di MK dengan hasil pemungutan suara ulang di empat kecamatan.

Handri mengaku sudah menyiapkan saksi serta bukti untuk mendukung gugatan tersebut. "Kita siap tempur," kata dia.

Sementara Tim Sukses HJP-Tora, Lucky Senduk mengatakan, pihaknya sepakat untuk tidak menggugat ke MK.

Menurut Lucky, pihaknya menggunakan jalur Bawaslu untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran. "Kita sudah masukkan gugatan ke Bawaslu," kata dia.

Dikatakannya, Bawaslu pastinya mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran itu. Dia berharap rekomendasi itu berbentuk PSU. "Kita harapkan berujung PSU," kata dia.

Selain ke Bawaslu, kubu HJP-Tora juga menggunakan jalur DKPP. Lima komisioner KPU Manado sudah dilaporkan ke DKPP dengan dugaan arogansi saat memimpin sidang.

Selain kelimanya, lanjut dia, pihaknya juga mempertimbangkan melaporkan Ketua KPU Sulut Yessy Momongan ke DKPP. "Ia ada saat rapat pleno tapi tidak berbuat apa-apa terhadap anak buahnya yang arogan," ujar dia. (

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved