Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

"Arogan, Kata-katanya Mengerikan! Kamu Tahu Siapa Saya? Saya Ini Anak Hamzah Haz"

Ivan mengaku tidak melakukan kekerasan, tapi Maman melihat hal itu hanya alibi saja.

Editor: Fransiska_Noel
KOMPAS.COM
Politisi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz. 

Beberapa waktu lalu Ivan Haz diamankan aparat saat anggota Pomad menggeledah permukiman Kostrad Tanah Kusir Jakarta Selatan yang awalnya mengamankan tiga oknum TNI diduga terlibat narkoba.

Ketiga oknum TNI itu positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan terhadap 146 personil.

Ketiga oknum itu yakni Sertu AS (positif amphetamine dan methampetamine), Kopka Nasikun (positif morphin) dan Kopka B diduga sebagai bandar narkoba dan pihak yang melindungi bandar judi togel bersama Pratu A.

Petugas juga mengamankan enam warga sipil berinisial H, O, J, S dan SG diduga sebagai kurir, serta anggota DPR IH yang diduga inisial dari Ivan Haz.

Dari hasil pengembangan, aparat menjaring lima oknum kepolisian yaitu Briptu E, Aiptu A, Bripka AB, Aipda W dan Aiptu A.

Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ivan Haz sebagai tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga T (20) Senin (29/2) pekan depan.

Kepastian ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti.

Krishna menegaskan penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa jika putra mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu tidak memenuhi panggilan kedua.

Mengenai Ivan Haz yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Krishna akan berkoordinasi dengan pihak berwenang dan akan menunggu surat resmi dari institusi yang menangani dugaan Ivan Haz terlibat penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, pengacara Ivan Haz, Tito Hanata Kusuma menyatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (23/2) lalu, karena ada kegiatan partai politik.

"Ada kegiatan yang dijadwalkan terlebih dahulu sehingga mohon waktu," ujar Tito.

Diketahui pelapor T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.

Ia melaporkan majikannya yang tak lain Ivan Haz ke Polda Metro Jaya 30 September tahun lalu.

Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor Ivan Haz juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved