Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

11 Pekerja Asal Tiongkok Masuk ke Manado Secara Ilegal, "Ikut Proyek Tol Manado-Bitung"

"Padahal mereka sudah dua bulan ada, dan sama sekali tidak melaporkan ke kelurahan kalau mereka berdomisili di tempat tersebut."

Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO/SUSANTO AMISAN
Imigran asal Afganistan ditampung sementara di rumah pegawai Imigrasi Manado di kecamatan Mapanget, Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Tim gabungan keamanan wilayah kecamatan Mapanget, Pemerintah Kota Manado menemukan 11 warga negara asing tanpa dokumen resmi.

"Ke-11 pekerja asing diduga asal RRT (Tiongkok) itu didapati mendiami sebuah rumah di Kelurahan Paniki Bawah lingkungan II," kata seorang pimpinan tim gabungan, Trintje Amik, Kamis kemarin.

Trintje yang juga menjabat sebagai Lurah Paniki Bawah, Mapanget, menuturkan ke-11 orang WNA tanpa dokumen resmi baik paspor, Kitab maupun Kitas tersebut bermula saat tim yang merupakan gabungan TNI AD dari Kodim 1309/Manado, Polsek, Pol PP dipimpin camat dan lurah berkeliling di sejumlah wilayah Mapanget.

Menurutnya, saat didatangi tidak ada satupun dari para WNA tersebut yang mengerti bahasa Indonesia, dan mereka harus memanggil orang yang kemudian diketahui sebagai alih bahasa mereka.

Dia mengatakan, setelah ditanyai dan dimintai keterangan ternyata mereka tidak bisa menunjukan legalitas kehadirannya di Manado, dalam bentuk paspor, Kitas atau Kitab.

"Padahal mereka sudah dua bulan ada, dan sama sekali tidak melaporkan ke kelurahan kalau mereka berdomisili di tempat tersebut, padahal seharusnya kami diberitahukan," katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan dari alih bahasa para WNA tanpa dokumen tersebut, kehadiran mereka di Manado, adalah untuk ikut dalam pekerjaan pembuatan jalan tol Manado-Bitung.

Namun ia mengatakan, apapun alasan mereka datang harus menggunakan paspor atau dokumen resmi lainnya sehingga tidak melanggar aturan hukum yang ada.

Menurut Trintje, sampai Kamis malam tidak ada keterangan atau upaya dari para WNA tersebut untuk menyampaikan penjelasan apakah segala macam bentuk legalitasnya untuk masuk ke satu negara sudah ada atau belum, dan pihaknya masih menunggu.

"Lainnya kami serahkan saja ke pihak imigrasi, bagaimana penindakan terhadap para pekerja asing ilegal tersebut," katanya. 

Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved