Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wakil Wali Kota Tomohon Temukan Modus Curangi Absen

Syerly Adelyn Sompotan (SAS) Wakil Wali Kota Tomohon kembali menggelar inspeksi mendadak di SKPD.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Pasangan Jimmy Eman dan Sompotan hadir pertama kali di Kantor KPU Tomohon dalam rangka penentuan nomor urut pasangan, Selasa (25/8/2015). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Syerly Adelyn Sompotan (SAS) Wakil Wali Kota Tomohon kembali menggelar inspeksi mendadak di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Tomohon, Rabu (24/2).

Kali ini SAS melakukan sidak Dinas Kehutanan Tomohon didampingi Sekretaris Kota Tomohon Arnold Poli. SAS nampak kecewa saat menyambangi Dinas Kehutanan, karena ia mendapati saat jam kerja pimpinan dinas yakni Kepala Dinas dan Kepala Bidang tak ada di tempat. "Masih ada pegawai yang tidak disiplin ada yang istirahat makan tapi tidak balik lagi," kata dia.

Padahal salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat yakni d engan disiplin kerja. Salah satu indikator disiplin biasanya dinilai dari kehadiran saat jam kerja. Kehadiran pun ditandai dengan absensi Sayangnya absensi kerap dicurangi dengan berbagai modus.

"Sudah tanda tangan absen duluan padahal tidak masuk kerja. Ada juga yang datang absen jika sudah waktunya absen. Saat jam kerja tidak ditempat. Ada juga yang sering titip absen," katanya. Seharusnya masalah absensi harus diawasi betul, jangan sampai malah dicurangi.

Disiplin pun bukan cuma soal kehadiran, pelayanan masyarakat bisa meningkat dengan produktivitas kerja. Kerap ditemui juga meski hadir di tempat kerja namun kadang tidak produktif, kerja terbengkalai.

Istilahnya datang ke kantor hanya untuk setor muka, dan menunggu waktu pulang kerja. "Pimpinan harus mendistribusikan tugas dan tanggung jawab secara berjenjang. Jadi tidak ada istilah tidak ada kerja," katanya.

Arnold Poli Sekretaris Kota Tomohon menyampaikan disiplin kerja tak hanya mencakup ASN tapi juga tenaga kontrak. Untuk disiplin akan diterapkan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tentang disiplin PNS. "Kita akan lakukan tingkat berjenjang, memmberikan efek jerah tidak disiplin. Mulai teguran secara tertulis, disampaikan jenjang Jabatan, sampai pemotongan tunjangan," kata dia.

Khusus untuk eselon II nanti akan ada teguran tertulis dari Sekda. Untuk Tunjangan Tambahan Penghasilan pun bisa dipotong antara 1,5 persen sampai 5 persen tergantung absensi. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved