Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Mahasiswa Rekam Adegan Mesum dengan Siswi SMP

Polsek Motoling berhasil membekuk YO (20) lantaran diduga melakukan tindakan asusila bersama kekasihnya yang masih di bawah umur

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Lodie_Tombeg
NET
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Polsek Motoling berhasil membekuk YO (20) lantaran diduga melakukan tindakan asusila bersama kekasihnya yang masih di bawah umur. Tak hanya sampai di situ, YO dan kekasihnya sebut saja Mawar merekam adegan mesumnya.

Perbuatan asusila tersebut sudah sering dilakukan atas dasar suka sama suka. YO yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi negeri ditangkap di kos-kosannya di Kelurahan Tataaran Tondano, Kabupaten Minahasa, Kamis (10/2) dini hari. Kekasihnya itu masih merupakan siswi kelas 3 SMP di Amurang.

Di hadapan Tim Reserse Polsek Motoling, pria 21 tahun ini mengaku melakukan adengan selayaknya suami istri dengan kekasihnya di beberapa lokasi sejak bulan Oktober 2015. Di antaranya di rumah nenek korban di satu desa desa Kecamatan Ranoiapo. Adegan kedua di ruang kelas sebuah SMK di Motoling.

Selanjutnya dilakukan di kantin sekolah tersebut dan terakhir dilakukan di rumah tua samping sekolah dimana korban bersekolah. Perbuatan bejat mahasiswa semester akhir ini dilakukan pada saat korban pulang sekolah dengan berpura-pura mengantarnya ke rumah.

Masih menurut pelaku, perbuatan itu sengaja direkam dengan handphone miliknya. Perekaman dilakukan sejak bulan Okotober sampai Januari 2016.

Perbuatannya itu dikatakannya sebagai bukti bahwa ia mencintai korban. Selama delapan bulan masa percintaannya dengan korban hubungan tersebut tidak direstui oleh ke-4 saudara laki-laki kandung korban.

Terbongkarnya kasus ini karena orangtua korban melapor ke Polsek Motoling dan membawa barang bukti rekaman tersebut yang didapat dari rekan korban yang bersebelahan rumah. Wakil Kepala Sekolah tempat korban menimba ilmu, Lexi Marentek tidak menyangka perbuatan itu dilakukan oleh anak didiknya.

Dari hasil perbuatannya tersangka diancam Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu tersangka saat ini ditahan di Polres Minsel serta menahan barang bukti satu buah laptop dan video empat adegan perbuatan asusila.

Kapolres Minsel melalui Kasat Reskrim AKP M Tahir yang dihubungi wartawan, Jumat (11/2) membenarkan peristiwa tersebut. "Pelaku ditangkap oleh Tim Reserse Polsek Motoling," ujarnya. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved