Roy Roring Muluskan Dana Pilwako Manado, Tapi Ada Syaratnya
Roy Roring meneken surat persetujuan pergeseran dana sebesar Rp 5,5 Miliar untuk Pilwako Manado, Rabu (10/2), namun itu harus sepersetujuan dewan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Arthur Rompis
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penjabat Wali Kota Manado Roy Roring akhirnya meneken surat persetujuan pergeseran dana sebesar Rp 5,5 Miliar untuk Pilwako Manado, Rabu (10/2). Namun surat itu harus sepersetujuan dewan.
Kepada Tribun Manado, Roring menyatakan sudah menyerahkan surat tersebut ke Dewan Manado."Kita sudah serahkan ke dewan," kata dia.
Kepala Badan BPKMD Manarsar Panjaitan mengatakan, dengan surat itu Pemko hendak meminta Dewan membahas pergeseran dana itu di banggar. "Kita masih akan minta persetujuan Dewan," kata dia.
Kabag Humas Pemko Manado Frangky Mocodompis menyatakan, Pemko harus berkoordinasi dengan Dewan untuk pergeseran anggaran.
Ketua Dewan Manado Noortje Van Bone mengatakan, Dewan tidak perlu membahas pergeseran anggaran itu. "Kami hanya perlu pemberitahuan dari Pemko Manado," kata dia.
Menurut Van Bone, Dewan perlu diberitahu agar dapat membahasnya pada pergeseran anggaran nanti.Dikatakan Van Bone, prosedur pergeseran anggaran sederhana sebagaimana diatur dalam Permen 13 tahun 2006. Jika antar instansi butuh pembahasan TAPD, sedang jika antar program cukup lewat BPKMD. (art)