Warga Kampung Ambong Sedih Melihat Pembabatan Hutan Mangrove
Perasaan kecewa, geram, marah bercampur aduk di hati Suriadi Ahad dan beberapa warga Desa Likupang, Kampung Ambong,
Penulis: | Editor: David_Kusuma
AIRMADIDI, TRIBUN - Perasaan kecewa, geram, marah bercampur aduk di hati Suriadi Ahad dan beberapa warga Desa Likupang, Kampung Ambong, tatkala mendengar kabar bahwa hutan bakau atau mangrove dibabat pada Rabu (27/1) pekan lalu.
Hal itu dicertakan Suriadi kepada petugas Dinas Kehutanan Minahasa Utara dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, Kamis (4/2), di lokasi hutan bakau yang dibabat itu. Dia menuturkan, ketika dengar kabar itu, ia bersama warga dengan didampingi Danramil Likupang, langsung ke lokasi dan meminta pembabat menghentikan aktivitasnya.
"Jujur, ketika melihat kondisi hutan mangrove sudah dibabat seperti itu, saya hampir menitikkan air mata. Saya sedih melihat hasil kerja sosial dan swadaya masyarakat untuk konservasi hutan selama belasan bahkan puluhan tahun, dirusak oleh orang-orang tak bertanggungjawab," ungkap Suriadi yang menjabat Sekretaris Kampung Ambong.
Suriadi menyebut para pembabat bakau tersebut adalah warga Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur. Ia melihat empat orang yang membabat, yakni PM alias Pilipus, RS alias Robi, JT alias Jemmy, dan Sem. Empat orang itu mengaku hanya disuruh oleh seorang yang bernama SW alias Siska yang diketahui sebagai pemilik lahan.
"Sertifikat yang dijadikan dasar oleh mereka mencakup wilayah hutan mangrove yang merupakan kawasan hutan lindung di wilayah Likupang, makanya kami terheran-heran," tuturnya.
Warga mengaku sudah melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian, Dishut Minut dan Sulut. Mereka berharap ada sanksi tegas bagi pembabat hutan bakau agar tindakan serupa tak terulang.
"Saya merasakan sendiri susahnya mengubah paradigma warga, dari pembabat menjadi pelindung," kata Suriadi.
Ketua Komunitas Likupang Raya, Arnold Sompie bersama sekretarisnya, Veno Rondonuwu dan anggota komunitas langsung bereaksi dengan melakukan kecaman melalui sosial media dan media massa. Melalui Tribun Manado, Sompie mendesak aparat terkait agar segera mengusut tuntas kasus lingkungan itu.
Dia menegaskan, apapun alasannya, pengrusakan hutan bakau, apalagi yang masuk dalam kawasan lindung, adalah pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, baik UU tentang Kehutanan maupun UU tentang Perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar. "Untuk itu kami minta ada sanksi tegas kepada pelaku, terutama aktor," tegasnya.
Ketua Bintang Muda Minahasa Utara (BMMU) Donald Rumimpunu, yang juga saat itu bersama-sama dengan Arnold Sompie, Penjabat Hukum Tua Liana Papia dan beberapa warga di lokasi hutan mangrove, menyebut aksi pengrusakan hutan mangrove oleh warga desa tetangga, tidak boleh terhenti pada pekerja di lapangan. Mereka berharap aktor intelektual juga diungkap.
Kepala Dinas Kehutanan Minut Nico Macawalang mengaku sudah menindaklanjuti masalah itu, dengan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan, termasuk menghubungi Penyidik PNS (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi yang tak lain dipimpin oleh Penjabat Bupati Minut, Herry Rotinsulu untuk mengusut kasus ini.
"Kasus ini sudah kami tindaklanjuti, dengan melakukan peninjauan lokasi dan sudah mengamankan barang bukti berupa potongan kayu, dan PPNS Dinas Kehutanan Sulut akan segera melakukan penyidikan. Soal aktor intelektual, tentu akan berkembang dalam pemeriksaan terhadap para pelaku di lapangan," jelasnya.(tos)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bakau-yang-di-babat-di-likupang_20160205_201425.jpg)