Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seluruh Permohonan Lino Ditolak Hakim, KPK Menang

"Menyatakan, permohonan pemohon tidak diterima seluruhnya," ujar Udjiati.

Editor:
kompas.com

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati, menolak seluruh permohonan praperadilan Richard Joost Lino atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016) siang.

"Menyatakan, permohonan pemohon tidak diterima seluruhnya," ujar Udjiati.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa keberatan Lino karena tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam kasusnya tidak terkait dengan sah atau tidaknya status tersangka Lino.

"Selain itu, penghitungan kerugian negara itu adalah perkara pokok dan seharusnya bukan diuji di sidang praperadilan. Dalil permohonan itu tidak beralasan dan tidak diterima," ujar dia.

Atas keberatan Lino tentang ketidakabsahan penyelidik dan penyidik KPK yang sudah berhenti dari Polri, hakim berpendapat bahwa hakim tak berhak menguji hal itu dan tetap mendasarkan pada UU yang berlaku.

"Penyelidikan dan penyidikan yang dianggap termohon, sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Udjiati.

Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved