Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Kotamobagu Segera Cabut Papan Nama Kantor Pos Karena Ini

Papan nama kantor pos Kota Kotamobagu dalam waktu dekat akan dicabut paksa Pemerintah Kota Kotamobagu.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan

Laporan wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Papan nama kantor pos Kota Kotamobagu dalam waktu dekat akan dicabut paksa Pemerintah Kota Kotamobagu dalam hal ini Bidang Pendapatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD).

"Untuk hal itu akan kita lakukan dalam waktu dekat ini," ujar Kasi Pendapatan Hamka, Senin (18/01/2016) Pagi saat ditemui di Kantornya.

Tak mau ada lagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak terserap, Bidang Pendapatan DPPKAD melakukan tindakan tegas tersebut di awal tahun 2016 ini.

Tidak ada kompromi lagi jika ada wajib pajak yang tidak bisa melunasi tunggakan. Tak pandang bulu siapapun yang menunggak akan ditindak.

Kantor Pos Kota Kotamobagu sudah dua tahun menunggak pajak reklame. Dan hingga kini belum juga melakukan pembayaran pelunasan. Sebelumnya Bidang Pendapatan telah menempelkan stempel bertulisan tidak membayar pajak pada papan tersebut.

"Sebelum pencabutan papan nama kantor pos kita akan menyurat terlebih dahulu kepada pihak kantor pos. Surat tersebut sebagai pemberitahuan akan dilakukannya pencabutan," ujar Hamka.

Sebelumnya pihak kantor pos memang mengakui belum melunasi pajak selama dua tahun sejak tahun 2014 hingga tahun 2015. Bukan tidak ada niat untuk membayar.

"Kami bukan menunggak, sebelumnya kami juga membayar. Kami masih menunggu kejelasan dari pusat mengenai aturan kantor pos Indonesia, bahwa papan nama kantor itu tidak dikenakan pajak," ujar Maksun Manager Penjualan Kantor Pos Kotamobagu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved