MK Tolak Gugatan Jonru-VoP
Gugatan sengketa Pilkada Kota Tomohon yang diajukan Johny Runtuwene-Vonny Paat (Jonru-VoP) selaku pemohon ditolak Mahkama Konstitusi.
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Gugatan sengketa Pilkada Kota Tomohon yang diajukan Johny Runtuwene-Vonny Paat (Jonru-VoP) selaku pemohon ditolak Mahkama Konstitusi (MK) dalam putusan sela yang diputuskan, Senin (18/01)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Beldie Tombeg mengungkapkan, sesuai putusan MK seluruh permohonan dari pemohon ditolak
"Ini sudah putusan akhir. Jadi sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi," kata Tombeg ketika dikonfirmasi Tribun Manado.
Ia mengapresiasi putusan MK, termasuk upaya yang ditempuh pemohon menggugat hasil Pilkada. Karena sudah final, diharapkan hasil yang ada dihormati bersama semua pihak.
KPU Tomohon pun kini akan berkoordinasi dengan KPU Sulut dan KPU RI untuk penetapan caloh terpilih yakni Pasangan nomor urut 2 Jimmy Feidie Eman-Syerly Adelyn Sompotan (Emas).
"Tentunya sesuai dengan mekanisme. Yang pasti dalam waktu dekat ini sudah ada penetapan," bebernya.
Sesudah penetapan, baru pelantikan pasangan terpilih namun kata Tombeg sudah ranahnya Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
"Kalau untuk pelantikan sudah ranahnya Mendagri. Kami hanya sebatas penetapan. Kemungkinan dilaksanakan serentak dengan Kabupaten/Kota lain," kata dia.
Terpisah Ketua Tim Sukses Pasangan Emas Marthen Gosal mengatakan, menghormati keputusan MK. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu membangun Kota Tomohon.
"Masyarakat diminta hilangkan perbedaan demi Kota Tomohon lebih baik lagi kedepan. Kemenangan ini juga merupakan kemenangan secara terhormat," ungkapnya.
Di lain pihak, tim pasangan Jonru-VoP belum juga menyerah meski MK sudah mengeluarkan putusan menolak gugatan pasangan yang diusung PDIP itu.
Gagal lewat MK, tim rencananya akan menempuh jalur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
"Kami akan siapkan gugatan ke PT TUN, dalam satu atau dua hari ke depan," kata Ketua Media Center Jonru-VoP Yongky Sumual kepada Tribun Manado, Senin (18/1).
Ia kecewa gugatan ditolak di MK, apalagi saat ini tim punya materi baru untuk gugatan yakni putusan Pengadilan Negeri Tondano yang memutus bersalah oknum lurah Kakaskasen II atas pidana pemilu mengeluarkan surat keterangan tempat tinggal demi mengakomodir pemilih yang tidak sah.
Kasus serupa terindikasi bisa saja terjadi di kelurahan lain yang menguntungkan calon tertentu.
"Sasaran kami jelas, agar hasil Pilkada dibatalkan karena terjadi kecurangan yang terbukti melanggar pidana pemilu," sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jonru-dan-vp_20150727_182315.jpg)