Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Besok Jefferson 'Epe' RumaJar Divonis di Pengadilan Tipikor Manado

Vonis terhadap mantan Wali Kota Tomohon Jeferson Rumajar alias Epe dipastikan digelar Kamis (7/1).

Penulis: Finneke | Editor:
NET
Jeferson Rumajar 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Setelah lama bergulir, vonis terhadap mantan Wali Kota Tomohon Jeferson Rumajar alias Epe dipastikan digelar Kamis (7/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Vonis ini atas perbuatannya menyelewengkan dana TPAPD Tomohon tahun 2009 - 2010. Sebelumnya Epe dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rinandoro Cs.

Tak hanya itu, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Aminal Umam, JPU juga mengharuskan Epe membayar denda sebesar Rp 350 juta dan uang pengganti sebesar Rp 30 miliar. Tuntutan tersebut diterima karena dirinya terbukti bersalah.

Tuntutan JPU itu berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 53 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pulung Rinandoro cs perbuatan penyalahgunaan dana APBD itu dilakukan terdakwa bersama Yan Lamba, Frans A Sambow dan Eduard Paat, sekitar bulan Januari 2009 hingga Agustus 2010, bertempat di kantor Wali Kota Tomohon, yang beralamat di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon Sulawesi Utara.

Kronologisnya, kala itu terdakwa telah memerintahkan Yan Lamba dan Frans A Sambow untuk melakukan pencairan dana Kas Daerah Kota Tomohon demi kepentingan pribadi terdakwa dan untuk pembayaran atau penggunaan kegiatan yang tidak dianggarkan pada APBD.

Memanfaatkan pengetahuan prosedur pencairan uang daerah, pada sekitar tahun 2009 terdakwa lalu memanggil Yan Lamba selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tomohon (Kadis PPKAD) dan Frans A Sambow selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) ke ruang kerjanya, dan memerintahkan keduanya agar menyiapkan sejumlah uang dari Kas Daerah untuk membayar hutang tagihan proyek tahun 2008 dan guna memenuhi keperluan pribadi terdakwa.

Menindak lanjuti perintah terdakwa, Yan Lamba lalu memerintahkan Frans A Sambow mencairkan cek yang sudah ditandatangani Yan Lamba, tanpa prosedur pencairan yang benar, yakni tanpa didukung dengan penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Dan hal tersebut dilakukan terdakwa secara berulang-ulang.

Alhasil, karena perbuatan terdakwa itu membuatnya harus berhadapan lagi dengan ranah hukum, setelah sebelumnya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus APBD Tomohon 2006-2008.

Sementara untuk perkara ini, berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kerugian negara/daerah sebesar Rp 70.883.662.960. Dan dari uang sebesar itu, ada sekitar Rp 34.063.051.078 yang mengalir ke kantong pribadi terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved