Tak Punya Transportasi Memadai, Kotamobagu Hanya Raih Plakat
Kotamobagu harus puas menerima Plakat Wahana Tata Nugraha.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kotamobagu harus puas menerima Plakat Wahana Tata Nugraha. Ketersediaan angkutan umum menjadi satu di antara penyebab Kotamobagu tak bisa mendapatkan piala untuk penataan transportasi dalam kategori kota sedang
"Masih banyak catatan yang harus dibenahi terutama penyediaan transportasi dalam kota yang saat ini belum sesuai sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Kepapa Dishubbudparkominfo Kotamobagu Agung Adati, Minggu (20/12).
Kotamobagu belum memiliki angkutan umum dalam kota seperti mikrolet, metromini, atau bahkan kendaraan roda tiga. Agung menjelaskan, kendaraan roda tiga tersebut harus memenuhi syarat teknis seperti tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Selain kendaraan umum, kendala lain lain yang dihadapi Kotamobagu adalah ketersediaan trotoar. Catatan lainnya, lanjut Agung adalah, masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.
Dia mengatakan, hal tersebut memang menjadi tantangan bagi pemerintah dan masyarakat Kotamobagu. Pemerintah daerah akan terus berusaha agar dapat meraih piala WTN tersebut.
"Yang pasti bahwa sebagaimana arahan ibu wali kota, keselamatan berlalu lintas harus menjadi nomor satu dalam penyelenggaraan transportasi perkotaan. Dan ini terlihat dari alokasi anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana jalan baik melalui dinas PU, Tata Kota dan Dishub yang cukup besar," ujarnya.
Di sisi lain, Agung mengatakan, Kotamobagu baru pertama kali mengikuti penilaian WTN. Dari 21 daerah se-Indonesia dalam daftar kategori kota sedang penerima plakat, Kota Kotamobagu satu-satunya yang mewakili Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).Untuk kategori kota kecil yang mewakili Sulut yakni Tondano, Tahuna, dan Amurang.
"Penghargaan akan diterima pada hari Rabu 23 Desember 2015, di Ruang Mataram, Gedung Karya Kementerian Perhubungan, Jakarta. Itu berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat," ujar Agung. (dik)