Hari Ini PT TUN Putuskan Gugatan Imba-Boby, Pilkada Manado 2016?
Hari ini, Jumat (17/12), PT TUN Makassar bakal mengetok palu terkait gugatan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hari ini, Jumat (17/12), PT TUN Makassar bakal mengetok palu terkait gugatan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud.
Dalam putusan selanya, PT TUN Makassar mengabulkan gugatan tersebut sehingga Pilwako Manado 2015 pun harus ditunda.
Kubu Imba-Boby menegaskan akan berjuang hingga hak-haknya sebagai peserta Pilwako Manado 2015 dikembalikan.
Sementara KPU sebagai pihak yang digugat karena menganulir pencalonannya mengisyaratkan bakal melakukan upaya kasasi ketika kalah dalam sidang.
"Semua terserah KPU Pusat," kata Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan, Kamis (16/12).
Yessy mengakui ada celah pihak KPU melakukan Kasasi.
Disebutnya, Fatwa MA menyatakan, KPU bersifat pasif jika gugatan berproses di Bawaslu lalu PT TUN.
Masalahnya, gugatan Imba tidak berproses di Bawaslu namun langsung ke PT TUN. "Hal itu tengah dikaji," kata dia.
Dikatakan Yessy, pihaknya kini tengah menanti putusan PT TUN. Apapun putusan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU Pusat. "Kita akan koordinasi," kata dia.
Komisioner KPU Manado Sunday Rompas membeber, KPU Pusat bakal mengajukan Kasasi karena keharusan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Padahal sebelumnya KPU Manado menyatakan tidak akan melakukan upaya Kasasi demi segeranya dilangsungkan pemungutan suara di 2015.
Sementara itu, kuasa hukum Imba-Boby Febro Takaendengan Pengacara mengatakan, pihaknya yakin bakal menang.
Menurut Febro, kunci kemenangan pihaknya ada pada Surat Edaran 507 serta tahapan Pilwako.
"Pasti tak berbeda dengan putusan sela," kata dia. Jika kalah, Febro menyiratkan bakal melakukan upaya Kasasi.
Di tengah kebuntuan Pilwako tahun ini, muncul opsi untuk menyelenggarakan Pilwako pada awal 2016.